Orang bijak taat pajak. Begitulah slogan yang dimasyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selaku institusi yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak negara. Pajak merupakan urat nadi sebuah pemerintahan karena menjadi sumber penerimaan negara disamping sumber penerimaan negara lainnya. Ketaatan warga negara bukan hanya dituntut dalam hal pembayaran pajak, namun juga pelaporannya. Sistem perpajakan di Indonesia mewajibkan semua wajib pajak untuk membuat laporan tahunan berapa kewajiban pajak yang telah dibayarnya dalam tahun berjalan. Pelaporan pajak ini dikenal dengan SPT Tahunan. Ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak membuat dan mengirimkan laporan tahunan pajak.
Jaman dulu pelaporan pajak dilakukan secara manual dimana wajib pajak harus mengisi pormulir yang disediakan dan menyerahkan atau mengirimkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Namun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pelaporan pajak secara online yang dikenal dengan e-Filling.
Karyawan PT Pos Indonesia saat ini pada umumnya mempunyai penghasilan yang sudah melampaui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga seluruh karyawan Pos menjadi wajib pajak.
Untuk memberi kemudahan bagi karyawan pos membuat laporan SPT Tahun secara online berikut tip yang harus dilakukan, begini caranya;
Fokuskan perhatian kita pada NPWP dan Efin saja, karena hanya data itu yang kita perlukan.
Jaman dulu pelaporan pajak dilakukan secara manual dimana wajib pajak harus mengisi pormulir yang disediakan dan menyerahkan atau mengirimkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Namun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pelaporan pajak secara online yang dikenal dengan e-Filling.
Karyawan PT Pos Indonesia saat ini pada umumnya mempunyai penghasilan yang sudah melampaui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga seluruh karyawan Pos menjadi wajib pajak.
Untuk memberi kemudahan bagi karyawan pos membuat laporan SPT Tahun secara online berikut tip yang harus dilakukan, begini caranya;
Langkah 1
Sebelum mengisi SPT online harus diketahui dulu nomor NPWP dan nomor Efin. Jangan kuatir tidak usah bingung mencari nomor NPWP dan nomor Efin karena datanya sudah ada di SIM SDM. Jadi langkah awal buka dulu web http://simsdm.posindonesia.co.id. Terus lakukan login dengan user milik kita sendiri. User sudah ditetapkan nippos kita. Passwordnya juga sudah ditetapkan formatnya. Kalau lupa password silahkan tanya ke bagian SDM. Jangan lupa buka SIM SDM harus menggunakan jaringan intranet Pos Indonesia. Kalau sudah sukses login SIM SDM silahkan klik Kug 12 Individu seperti ini penampakannya:
Kug 12 Individu |
Langkah 2
Selanjutnya silahkan buka situs resmi Ditjen Pajak yaitu www.pajak.go.id dan cari serta klik pada bidang e-Filling. Penampakannya seperti ini:
Setelah e-filling di klik maka akan muncul page seperti ini:
Kalau sudah muncul gambar di atas, silahkan melakukan pendaftaran dengan klik DAFTAR. Setelah di klik maka akan muncul seperti gambar di bawah:
Selanjutnya silahkan diisi nomor NPWP, nomor Efin sesuai dengan Kug 12 Individu, jangan lupa ketik kode keamanan. Setelah semua benar dan cocok klik tombol verifikasi.
Tahap selanjutnya akan muncul halaman data pribadi yang harus kita isi, jangan lupa pastikan alamat e-mail dan nomor HP harus benar. Selain itu kita juga diminta mengisi password yang kita inginkan. Pada tahapan pengisian data ini sayang saya tidak bisa menyampaikan screenshoot nya karena saya sudah melakukan pendaftaran jadi tidak bisa melakukan kedua kalinya.
Langkan 3
Setelah kita berhasil melakukan pendaftaran maka akan ada informasi agar kita membuka e-mail yang sudah kita berikan. Akan masuk ke email kita link yang harus kita kunjungi untuk memulai seperti ini:
Setelah kita cek e-mail dan ada email masuk dari alamat efiling@pajak.go.id,
disana ada link yang harus kita klik untuk aktifasi pendaftaran ke e-Filling. Setelah kita klik, silahkan melakukan login dengan mengisi user (nomor NPWP) dan password yang telah kita buat sebelumnya.
Langkah 4
Setelah kita berhasil melakukan login, selanjutnya kita mengisi laporan SPT Tahunan. Jangan lupa sebelum mengisi kita siapkan dulu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721 - A1 yang diberikan oleh bagian SDM. Kalau belum dibikinkan oleh bagian SDM segera minta saja. Sayang disini saya juga tidak bisa memberikan screenshoot tampilannya karena saya sudah mengisi tidak bisa mengisi untuk kedua kalinya.
Yang jelas jika ingin input data klik tombol "Tambah Data" terus contreng pilihan-pilihan yang sesuai dengan kondisi kita. Jika pengisian sudah benar lakukan klik tahap selanjutnya pada bagian bawah sampai dengan yang terakhir.
Untuk melakukan cross check kebenaran data pajak yang kita input, kekurangan/kelebihan pajak yang dipotong harus cocok dengan formulir 1721-A1, biasanya dalam hal ini tidak ada kekurangan/kelebihan sehingga selisih terakhir angka yang muncul adalah 0 (nol). Jika bukan 0, silahkan dilihat mungkin kita salah meng-input jumlah tanggungan keluarga.
Setelah semua prosedur dilalui, pada tahap akhir jangan lupa klik tombol KIRIM SPT.
Langkah 5
Setelah klik tombol kirim SPT, anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan SPT Elektronik baik yang disampaikan di situs web maupun akan dikirim lewat e-mail seperti ini:
Jika sudah mendapatkan bukti seperti itu, berarti anda telah mengirimkan laporan SPT Tahunan via online. Jadilah wajib pajak yang pintar, bayarkan kewajiban kita dan awasi penggunaannya.