Gambar Ilustrasi |
PT Pos Indonesia (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki sejarah panjang yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Secara de facto, layanan Pos di Indonesia sudah ada sejak didirikannya Kantor Pos pertama di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746. Dan saat ini tanggal 26 Agustus diperingati oleh kalangan Pos Indonesia sebagai Hari Jadi Pos. Sejarah Pos Indonesia, baca disini.
Dalam masa pendudukan Hindia Belanda sampai Jepang, layanan Pos mempunya peranan sentral bagi pemerintah imperialis untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahannya.Setelah jaman kemerdekaan, layanan Pos menjadi salah satu layanan vital yang sangat membantu pemerintah Republik Indonesia yang baru saja berdiri dan masyarakatnya.
Ketika teknologi belum semaju seperti sekarang ini, satu-satunya moda komunikasi lalu lintas informasi yang dipergunakan masyarakat dan pemerintah adalah layanan Pos. Demikian pula dengan lalu lintas uang, saat itu Kantor Pos adalah satu-satunya instansi yang diharapkan. Pembayaran gaji para aparat negara, pembayaran pensiun sampai ke pelosok wilayah Indonesia dilakukan oleh Kantor Pos. Ketika metoda remittance belum seperti saat ini, masyarakat Indonesia hanya mengenal weselpos. Sehingga posisi Kantor Pos benar-benar sebagai public service yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Secara hostoris hal ini terbukti hampir semua lokasi Kantor Pos berada di pusat-pusat pemerintahan. Ciri khas pusat pemerintahan kota-kota tua disana terdapat alun-alun, kantor Kabupaten, Masjid dan Kantor Pos.
Layanan Pos di Indonesia tercatat mengalami berkali-kali perubahan bentuk mulai dari Jawatan PTT, PN PTT, PN Pos dan Giro, Perum Pos dan Giro hingga sekarang ini berbentuk perusahaan perseroan PT Pos Indonesia (Persero).
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana status kepegawaian pegawai Pos? Untuk menjawab status kepegawaian pegawai Pos harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mengatur status kepegawaian pegawai Pos.
1. Indonesische Bedrijvenwet (IBW) 1927
Status kepegawaian pegawai dinas/ jawatan PTT sebagai perusahaan negara menurut IBW, Pasal 8 ayat (1) huruf b IBW 1927 menegaskan bahwa: ” suatu pembayaran kepada Negara hingga suatu persentase dari gaji gaji yang dibebankan kepada suatu perusahaan Negara, sebagai premi untuk hak alas pensiun, uang tunggu, cuti dan keuntungan-keuntungan sejenis itu, yang telah dijamin oleh Negara untuk pegawai-pegawai negeri yang ditempatkan pada Perusahaan, sejauh biaya biaya itu yang mengenai sesuatu tidak dengan langsung dibebankan kepada perusahaan.” Berdasarkan ketentuan di atas, status Jawatan PTT sebagai dinas yang ditunjuk sebagai perusahaan negara berdasarkan IBW adalah sebagai pegawai negeri
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun PNS dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim Piatu Pegawai Negeri Sipil
Kedua peraturan di atas pegawai Jawatan PTT masih diperlakukan sebagai pegawai
negeri sesuai dengan IBW.
3. Undang-Undang Prp. No. 4 Tahun 1959 tentang Pos dan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
Setelah Indonesia merdeka, Jawatan PTT ditunjuk menyelenggarakan Pos Negara dan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada masa Undang-Undang ini adalah ketentuan kepegawaian pada Jawatan PTT yang secara ekplisit diatur dalam IBW
4. Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi
Ketentuan kepegawaian tidak diatur secara detail dalam PP ini, namun peraturan ini menyiratkan perlakuan terhadap pegawai PN Postel ini disetarakan dengan pegawai negeri sipil sehingga perlakuan yang sama diterapkan dalam hal penggajian dan tunjangan.
5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian
Pada ketentuan umum UU 18 tahun 1961 ini dinyatakan bahwa pegawai perusahaan-perusahaan negara adalah termasuk pegawai negeri
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara.
Yang paling pokok dari PP ini terkait dengan asas persamaan antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro
PP ini merupakan dasar hukum pendirian PN Pos dan Giro yang semula adalah PN Pos dan Telekomunikasi. Dalam hal kepegawaian PN Pos dan Giro diatur dalam pasal 15 yaitu Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan ketentuan tersebut, peralihan dari PN Postel menjadi PN Pos dan giro tidak berpengaruh pada masalah kepegawaian pada PN Pos dan Giro.
8. Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dalam Undang Undang ini Pegawai Negeri terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah . Pengertian pegawai negeri sipil pusat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut: “Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan, atau dipekerjakan pada badan lain, sepertl Perusahaan Umum, Yayasan, dan lain-lain.” Pada masa UU ini mulai berlaku, terutama setelah berlakunya UU No. 9 Tahun 1969 tentang BentukBentuk Usaha Negara, PN Pos dan Giro dikategorikan sebagai “Perum”, walaupun secara formal baru berubah menjadi Perum pada tahun 1978. Oleh karena itu, pegawai PN. Pos dan Giro yang diangkat pada masa berlakunya UU No. 8 Tahun 1974 tetap merupakan pegawai negeri sipil, dalam kategori pegawai negeri sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan pada “Perum”
9. Bukti empiris lainnya adalah keikutsertaan pegawai pos pada saat itu sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai satu-satunya wadah organisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan hak dan kewajibannya sebagai anggota. Bukti lainnya adalah konsideran skep pengangkatan pegawai Jawatan PTT, PN PTT, PN Pos dan Giro mengacu pada peraturan perundang-undangan PNS dan dnyatakan diangkat sebagai PNS.
Kesimpulan.
Berdasarkan data dan fakta peraturan peundangan-undangan yang berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa perseroan adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah diketahui bahwa pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan adalah PNS, pertanyaan selanjutnya apakah mereka berhak atas uang pensiun sebagaimana PNS lainnya?
Jawabannya baca disini
Jawabannya baca disini