Ilustrasi |
Pengantar
Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta empiris, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk jelasnya baca artikel Status Pegawai Pos.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan berhak untuk mendapatkan penyesuaian pensiun setara dengan PNS?
Sebelum menjawab itu, pertama kita bahas dulu esensi dari pensiun.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak sosial ekonomi yang menjadi hak asasi manusia. Dalam deklarasi Hak Asasi Manusia disebut Hak Atas Pekerjaan. Hak atas pekerjaan
merupakan sarana utama dalam upaya manusia untuk mendapatkan penghidupan yang layak demi melangsungkan kehidupannya. Hak atas pekerjaan memiliki keterkaitan yang
sangat erat dengan hak atas jaminan sosial. Implikasi hubungan antara pemberi kerja dan pekerja hak hak yang berkaitan dengan kondisi dan lingkungan kerja (seperti: jam kerja, gaji, hak cuti), hak atas kesehatan dan lingkungan kerja yang sehat, hak untuk mendapatkan upah yang
sesuai, hak untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir, hak bagi
wanita untuk mendapatkan perlindungan di tempat kerja, termasuk hak atas jaminan sosial.
Negara memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang telah memasuki usia senja dan tidak lagi produktif atau telah memasuki masa pensiun.
Khusus untuk PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, pensiun pegawai dan pensiun janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah pensiun mempunyai beberapa pengertian, yaitu:
pertama, sebagai kata kerja berarti tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai
kedua, sebagai kata benda berarti uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia
meninggal dunia.
Kata pensiunan mempunyai dua pengertian,
pertama,karyawan yang sudah pensiun,
kedua, orang yang menerima pensiun.
Dana pensiun bertujuan untuk:
- memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
- agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
- memberikan rasa aman pada karyawan.
- meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
- meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Sementara itu, bagi karyawan, pemberian manfaat pensiun bertujuan untuk kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun, memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Sejarah Perubahan Bentuk Penyelenggara Layanan Pos Negara
Kembali dalam pembahasan apakah Pegawai Pos sebagai PNS berhak untuk mendapatkan penyesuaian atau disetarakan sebagai pensiun PNS? Untuk itu kita harus me-review kembali sejarah layanan Pos di Indonesia. Perusahaan yang ditugaskan oleh Negara untuk menyelenggarakan Pos di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan bentuk sebagai berikut:
• Jawatan PTT (1931-1961) yang didirikan berdasarkan STB 1927-419
• PN Postel (1962-1965) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 240/1961
• PN Pos dan Giro (1965-1978) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/1965
• Perum Pos dan Giro (1978-1995) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 /1978 dan 24/84
• PT Pos Indonesia (Persero) mulai 1995 sampai sekarang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/1995
Perubahan status terakhir adalah dari Perum Pos dan Giro menjadi PT. Pos Indonesia
(Persero) yang diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Apa implikasi dari perubahan bentuk Perum menjadi Persero tersebut? Salah satunya adalah persoalan hak pensiun dari eks insan pos yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Jawatan PTT, PN. Postel, PN. Pos dan Giro dan/atau Perum Pos dan Giro.
Pengalihan bentuk hukum Perum Pos dan Giro menjadi Persero berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro dinyatakan bubar, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perum Pos dan Giro yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Persero yang bersangkutan.
Ketentuan di atas berimplikasi pada penyerahan bentuk tanggung jawab pemenuhan hak pensiunan kepada PT. Pos Indonesia sebagai BUMN.
Belajar dari Sejarah PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) juga mengalami sejarah yang hampir sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) yaitu beberapa kali mengalami perubahan bentuk hukum perusahaan. PT KAI pernah mengalami bentuk sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) sampai akhirnya Perusahaan PT Perseroan sebagaimana saat ini.
Pada saat perubahan bentuk PT KAI dari Perum ke perusahaan perseroan, pada tahun 2007
Pemerintah menerbitkan PP No. 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipll Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang menyesuikan hak-hak
pensiun eks pegawai negeri sipil (PNS) pada Dephub yang diangkat pada masa perusahaan jawatan (PJKA), lalu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, namun diangkat kembali
menjadi pegawai Perumka, dengan manfaat pensiun yang disetarakan dengan pensiun PNS.
Prosedur yang dilakukan Pemerintah pada PT KAI pada saat melakukan perubahan bentuk perusahaan dari Perum Ke Persero ini yang tidak dilakukan pada PT Pos Indonesia. Pemerintah pada saat melakukan perubahan bentuk Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia (Persero) pada tanggal 20 Juni 1995 tidak langsung menetapkan status kepegawaian pegawai Perum Pos dan Giro. Sehingga penyesuaian pensiun karyawan Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan setara dengan PNS menjadi terkatung-katung.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah saat ini proses penyetaraan pensiun Karyawan Pos tersebut masih bisa diproses? Seharusnya sangat bisa. Namun itu semua membutuhkan goodwill dari Pemerintah saat ini maukah memperhatikan hal tersebut. Untuk menjawab itu semua, masih banyak isu yang harus dibicarakan. Yang paling krusial adalah penetapan cut of time mulai kapan Pegawai Pos diberhentikan sebagai PNS, bagaimana perhitungan setoran iuran pensiun dan pengelolaannya serta masih banyak lagi permasalahan yang harus diselesaikan.
Namun jika semangat pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya cq Karyawan Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan dimana darma baktinya kepada negara dan bangsa tidak terbantahkan lagi, maka segala permasalahan tersebut pasti dapat diselesaikan. Karena kuncinya hanya tinggal kebijakan Pemerintah.
Kesimpulan
- Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan status pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan adalah PNS
- Pegawai Pos tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai perusahaan meskipun Perusahaan telah berulang kali berubah status.
- Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan berhak untuk dapat disetarakan dengan pensiun PNS meskipun bekerja sampai masa Perseroan dianggap sebagai tugas diperbantukan.
Diolah dari berbagai sumber