Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU) Article 08-002, 17-107 and 17-216 of the conventin Regulations, bahwa pertukaran data/ electronic advance data (EAD) Bersifat Mandatory terhitung mulai tgl 1 januari 2021 all inbound interntional postal items containing goods. “bahwa seluruh Kiriman Internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input Customs Declarations oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id” Ujar Jaka Sunara, Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero).
Pengisian Customs Declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antar Negara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di Negara Tujuan sehingga mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.
Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input Customs Declarations secara online adalah keterlambatan pemprosesan kiriman di Negara Tujuan ataupun kiriman dapat langsung ditolak masuk ke Negara Tersebut dan di kembalikan ke Negara Asal.
Khusus kiriman ke Great Britain/ United Kingdom wajib mencantumkan EORI (economic operator registration identification) Number.
Apabila penerima belum memiliki EORI number maka dapat mendaftar untuk mendapatkannya via www.gov.uk/eori , lama pembuatan EORI sekitar 3-5 hari kerja.
Setiap kiriman yang tidak disertai dengan EORI penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut.
Syarat dan Ketentuan Kiriman
1. Kiriman yang dilarang dikirim dengan layanan Pos Internasional, adalah:
Kiriman yang mengotori kiriman lainnya, menimbulkan bahaya, atau merusak:
- kiriman pos lainnya
- gedung
- peralatan pos
- kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional
Kiriman yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pegawai pos, tenaga kontrak karya atau orang lain yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) untuk bekerja di dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional.
Kiriman yang berisi barang-barang dalam kategori berikut:
- Binatang.
- Uang.
- Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara.
- Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morphin, ganja, heroin dan zat lainnya yang dikategorikan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif).
- Bahan-bahan yang dapat dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar, mudah meledak
- Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, berupa buku-buku, majalah, film porno dan barang lainnya.
- Informasi yang dikategorikan dapat menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras dan agama.
- Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia.
Kiriman yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor
Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk berdasarkan ketentuan negara tujuan, yang termuat dalam daftar Prohibited dan Restricted Item.
Daftar Prohibited dan Restricted Item
2. Kewajiban pengirim:
Mengisi formulir pengiriman yang sesuai dengan layanan yang diinginkan secara lengkap.
Ketentuan Pengisian Formulir Pengiriman
- Pengisian formulir pengiriman harus dilakukan menggunakan Bahasa Inggris.
- Seluruh kolom dalam formulir pengiriman harus diisi meliputi:
i. Nama dan alamat lengkap pengirim, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi.
ii. Nama dan alamat lengkap penerima, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi dan atau alamat email.
iii. Keterangan isi kiriman/Customs Declaration, barang, jumlah setiap jenis barang, terbuat dari apa, nilai/harga setiap jenis barang, negara pembuat barang, berat setiap jenis barang.
iv. Memberikan tanda centang (v) padakotak kategori isi kiriman apakah termasuk: "Barang Pribadi", "Contoh", "Dokumen", atau "Barang Dagangan".
v. Memberikan tanda centang (v) pada alternatif prosedur yang diinginkan apabila kiriman tidak terantar: "Kembali ke Pengirim", "Diteruskan" (khusus untuk kiriman Paket) atau "Dianggap Dilepaskan".
Note: Dalam hal Pengirim memilih alternatif "Kembali ke Pengirim" atau "Diteruskan" (khusus untuk kiriman Paket), agar diberi penjelasan bahwa biaya yang timbul akibat pengembalian atau penerusan kiriman menjadi beban Pengirim.
vi. Menandatangani formulir pengiriman pada kolom yang disediakan.
- Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Express Mail Services (EMS-5)
- Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Paket Cepat Internasional (CP-72)
- Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Paket Biasa Internasional (CP-72)
- Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Pos Ekspor
- Formulir untuk kiriman Pos Tercatat Internasional dan ePacket berisi barang (CN-23)
- Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Bungkusan Kecil dengan Pos Udara (CN-22)
Melengkapi dokumen ekspor dan/atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Matriks Dokumen Ekspor
Untuk kiriman berisi barang, pengirim melengkapi keterangan rincian isi barang dan nilai dari masing – masing barang tersebut, keterangan dapat berupa faktur/ kuitansi pembelian/ invoice.
3. Persyaratan Berat dan Ukuran Kiriman
Dokumen (EMS)
- Berat Maksimal 2 kg
- Berbentuk persegi panjang:
Ukuran minimal: 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
Ukuran maksimal: Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.
Dimensi Kiriman Barang (EMS dan Paketpos Cepat Internasional)
- Berat maksimal untuk EMS BARANG adalah 30kg
- Berat maksimal untuk Paketpos Cepat Internasional adalah 30kg
- Berbentuk persegi panjang:
Ukuran maksimal: Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.
Dimensi Kiriman untuk Pengiriman Pos Tercatat (R) dan ePACKET
Berat maksimal untuk kiriman Pos Tercatat (R) Internasional ePACKET adalah 2 kg.
- Suratpos:
Ukuran minimal: 90 x 140 mm
Ukuran maksimal: Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm. - Kartupos:
Ukuran minimal: 90 x 140 mm.
Ukuran maksimal: 120 x 235 mm. - Berbentuk persegi panjang:
Ukuran minimal : 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
Ukuran maksimal: Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm. - Bentuk silinder:
Ukuran minimal: Panjang + 2 (diameter) = 170 mm
Ukuran maksimal: Panjang + 2 (diameter) = 1.040 mm
Perhitungan Volumetrik
"Perhitungan volumetrik diterapkan pada kondisi di mana berat aktual kiriman kecil (ringan) akan tetapi ukuran kiriman memakan tempat (volume besar)."
(Panjang x Lebar x Tinggi) : 5000 x 1 kg = Y kg
4. Cara Penulisan Alamat
Salah satu penyebab kiriman internasional tidak terantar adalah karena alamat tujuan kiriman tidak ditulis secara lengkap.
Contoh struktur alamat yang lengkap adalah sebagai berikut:
- Struktur Alamat Rumah :
recipient name
number and street name district postcode + locality name state country | Mr. Anuar bin Samsudin
66 Jalan Kenari Taman Kenari 43000 KAJANG SELANGOR MALAYSIA |
- Struktur Alamat Perusahaan :
name of organization
building no. + street name, unit no. locality + postcode – country name |
The Modern Company
7894 Sadi Ibn Wahb ST, As Salamah Dist. Office 18 JEDDAH 23437–3762
SAUDI ARABIA |
- Struktur Alamat Apartemen :
name of addressee
block number and street name floor – apartment number name of town + postcode name of country | Mr. M. Rajendran
Blk 35 Mandalay Road # 13–37 Mandalay Towers REP. OF SINGAPORE |
- Struktur Alamat PO BOX :
addressee
P.O Box number. postcode + locality . country telp number | Sitftung Warentest
Postfach 3 41 41 10724 BERLIN GERMANY (+49 228) 182 18XXX |
- Struktur Alamat di Wilayah Rural :
addressee
locality sub-province 2 sub-province postcode + province country | Mr. SHEN Li
Naritu Town Zengxianglan County, P.R. CHINA |
5. Packing
Pembungkus kiriman harus dapat melindungi isi kiriman dari setiap getaran atau benturan selama angkutan, baik yang terjadi antara isi dengan kotak pembungkusnya atau antar kotak pembungkus kiriman internasional satu dengan yang lainnya. PENGGUNAAN KARUNG GONI SEBAGAI PEMBUNGKUS KIRIMAN TIDAK DIREKOMENDASIKAN.
Metode Pengemasan:
a. Metode Pengemasan Dus Tunggal (Single-Box)
- Letakkan produk tidak mudah pecah seperti barang lunak di dalam dus bagian luar yang kokoh.
- Gunakan sisipan (filler) seperti remasan koran, bola gabus (loosefill peanut), atau bahan peredam seluler bergelembung seperti Bubble Wrap® untuk mengisi ruang yang kosong dan mencegah pergeseran barang di dalam dus selama pengiriman.
- Tempatkan barang yang dapat terpengaruh oleh debu, air atau kondisi bawah di dalam kantung plastik.
- Satukan bagian kecil atau produk butiran ke dalam kontainer bersegel, seperti karung goni atau kantung plastik anti rembes, kemudian kemas di dalam dus bagian luar yang kokoh.
- Gunakan metode pemasangan perekat berbentuk huruf H untuk menyegel paket Anda.
Dus Tunggal dengan Kiriman Terbungkus
Dus Tunggal yang Diisi Bola Gabus (Loosefill Peanut)
b. Metode Pengemasan Box-inBox
- Bungkus produk secara masing-masing mengguna-kan peredam seluler bergelembung atau bahan busa dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2″ untuk menahannya di dalam dus berombak.
- Batasi pergerakan produk di dalam dus mengguna-kan sisipan seperti remasan koran, loosefill peanut, atau bahan peredam lainnya.
- Tutup dan beri pita perekat dus bagian dalam meng-gunakan metode pemasangan perekat berbentuk huruf H. Ini akan membantu mencegah terbuka tanpa sengaja.
- Gunakan dus kedua yang sekurang-kurangnya 6″ lebih panjang, lebih lebar, dan lebih dalam daripada dos bagian dalam.
- Pilih pembungkus atau metode menyisipan untuk meredam dus bagian dalam di dalam dus bagian luar yang kokoh dan lebih besar.
- Kirimkan produk mudah pecah secara masing-masing, bungkus di dalam bahan peredam seluler bergelembung dengan ketebalan minimum 3″.
- Bungkus dus bagian dalam menggunakan bahan peredam seluler bergelembung dengan ketebalan 3″ atau menggunakan loosefill peanut dengan ketebalan sekurang-kurangnya 3″ atau bahan peredam lainnya untuk mengisi ruang antara dus bagian dalam dengan dus bagian luar di atas, bawah dan seluruh sisinya.
- Isi setiap ruang kosong dengan bahan peredam lebih banyak.
- Gunakan metode pemasangan perekat berbentuk huruf H untuk menyegel paket Anda.
Box-in-Box dengan Peredam Seluler Bergelembung
Box-in-Box dengan Loosefill Peanuts
c. Pedoman Umum untuk Barang Khas/Unik
- Karya Seni. Gunakan pita penutup dengan pola bersilangan (criss-cross) pada permukaan kaca untuk mencegah agar tidak retak
- Foto dan Papan Poster. Tempelkan kiriman yang rata ke bahan kaku seperti plywood, plastik, atau permukaan bantalan papan fiber; sebagai alternatif, tempatkan bahan cetakan di antara lembaran bantalan berombak dan tempelkan kedua bantalan tersebut pada seluruh sisi.
- Instrumen Musik Berdawai/Senar. Kendurkan senar untuk menghilangkan tekanan pada leher instrumen.
- Bahan Cetakan. Ikat bahan cetakan menjadi satu untuk mencegah pergeseran. Beri peredam secukupnya sebelum dimasukkan ke dalam dus berombak bagian luar yang berlapis ganda.
- Barang Berbentuk Gulungan. Bungkus dengan rapat barang berbentuk gulungan menggunakan beberapa lapis film plastik yang kuat atau kertas kraft dan bungkus dengan pita pembungkus plastik. Kemudian bubuhkan label alamat selengkapnya di sekeliling objek atau gunakan wadah label (pouch). Pos Indonesia tidak bertanggung jawab untuk kerusakan akibat perlindungan yang tidak memadai.