Mungkin ada sahabat yang bertanya apakah kantor pos melayani penukaran uang rusak atau uang tidak layak edar?
- Kantor Pos tidak melayani penukaran uang rusak atau uang tidak layak Edar.
- Sahabat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang
telah dicabut dan ditarik dari peredaran.