Cara Mengajukan Klaim Ganti Rugi Kiriman Paket Pos di Kantor Pos

Inilah caranya bagaimana mengajukan klaim ganti rugi kiriman paketpos jika terjadi kerusakan atau kehilangan kiriman.
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam bisnis jasa kurir maka pengirim harus pintar dan jeli dalam memilih perusahaan kurir yang bonafid. Dalam bisnis jasa kurir kecepatan kiriman bukan semata-mata tolok ukur kualitas pelayanan. Namun juga harus menjadi perhatian bagaimana perusahaan jasa kurir dalam menangani layanan purna jualnya.
Yang paling utama dalam layanan purna jual adalah bagaimana kecepatan perusahaan jasa kurir saat merespon jika ada keluhan atau komplain dari pelanggannya. Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan jasa kurir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kiriman selama dalam tanggung jawabnya.
Jasa kurir yang memberikan jaminan ganti rugi jika terjadi keterlambatan, kerusakan bahkan kehilangan kiriman adalah Kantor Pos. Sehingga kiriman paket yang dikirim melalui Kantor Pos mendapat jaminan atas layanan purna jual yang sudah terstandarisasi.
Adapun Cara mengajukan klaim ganti rugi kiriman paketpos di kantor pos sebagai berikut :

  1. Pengirim atau penerima yang diberi kuasa oleh pengirim harus mengisi Formulir Pengaduan (formulir bisa diminta di kantor pos setempat). Pengaduan atas keterlambatan dan kerusakan paketpos dilakukan maksimal 2 (hari) setelah kiriman diterima. Klaim ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan Paketpos paling lambat 7 (tujuh hari) setelah pengaduan diterima.
  2. Formulir harus diisi dengan lengkap sesuai dengan petunjuak yang ada pada formulir dengan disertai lampiran foto copy identitas diri pelapor (SIM/KTP/Paspor)
  3. Mengisi dengan lengkap Formulir Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi (formulir bisa diminta di Kantor Pos setempat). Formulir Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengaduan dilakukan.
  4. Formulir Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi harus dilengkapi dengan lampiran foto copy identitas diri pengadu, resi kiriman, faktur/nota pembelian/kuitansi atau bukti pembayaran lain yang berkaitan dengan kiriman paket pos.
  5. Selanjutnya pengajuan ganti rugi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pos.
  6. Pembayaran Ganti Rugi akan dibayarkan oleh Kantor Pos paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal diajukannya Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi.
Ganti Rugi Kiriman Paketpos tidak dapat dibayarkan jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
  1. Pengirim melepaskan haknya kepada penerima berdasarkan Surat Kuasa Pengalihan Hak.
  2. Pengajuan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
  3. Isi paketpos tidak sesuai dengan resi
  4. Paketpos berisi barang-barang yang dilarang pengirimannya lewat Kantor Pos
  5. Kiriman paketpos dibuka atau diperiksa oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. Karena adanya force majeur (sebab kahar).
Besaran Ganti Rugi:

Ganti Rugi  Standar yang tidak membayar bea jaminan Ganti Rugi.

No

Kondisi
Ganti Rugi Kiriman Standar
1 Hilang/rusak seluruhnya 10 (sepuluh) X biaya pengiriman
2 Hilang/rusak sebagian 5 (lima) X biaya pengiriman
3 Terlambat 50% (lima puluh persen) X biaya pengiriman


Ganti Rugi dengan Nilai Jaminan.

No

Kondisi
Ganti Rugi dengan Nilai Jaminan Ganti Rugi
1 Hilang/rusak seluruhnya 100% (seratus persen) X Nilai Jaminan Ganti Rugi ditambah 10 (sepuluh) X biaya pengiriman
2 Hilang/rusak sebagian 50% (lima puluh persen) X Nilai Jaminan Ganti Rugi ditambah 5 (lima) X biaya pengiriman
3 Terlambat 1,5(satu koma lima) X biaya pengiriman

Besaran Nilai Jaminan Ganti Rugi

  1. Barang Baru sebesar harga pembelian berdasarkan faktur/bukti pembelian dengan maksimal Rp 5.000.000,- per item kiriman.
  2. Barang Bekas, barang seni budaya, akta otentik, dan barang pribadi lainnya maksimal Rp 3.000.000,-


Besaran Bea Jaminan Ganti Rugi:

  1. Jaminan Ganti Rugi Standar tidak dipungut biaya (sudah include dengan tarif pengiriman).
  2. Jaminan Ganti Rugi berdasarkan Nilai Jaminan Ganti Rugi sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) X Jaminan Ganti Rugi dengan ketentuan bea minimal Rp 300,- (Tiga ratus rupiah)
  3. Bea jaminan Ganti Rugi dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 100.-
Referensi:
Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) nomor KD65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri





BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner