Inilah beberapa istilah yang biasa digunakan di kalangan internal Kantor Pos yang membingungkan pelanggan atau masyarakat luar, antara lain yaitu:
Istilah Vestibule
Bagi internal pegawai Kantor Pos yang dinamakan vestibule adalah space atau ruangan tempat pelayanan loket berada. Ruang pelayanan sampai ruang tunggu di setiap Kantor Pos sering dinamakan vestibule. Namun masyarakat eksternal jarang yang memahami istilah vestibule. Karena memang istilah vestibule ini jarang dipergunakan oleh instansi dan institusi lain selain Kantor Pos. Istilah yang lebih umum dipergunakan oleh eksternal adalah Lobby.
Vestibule Kantor Pos |
Istilah Kantor Pos Pemeriksa dan Kantor Pos Cabang
Di lingkungan internal Pos Indonesia, istilah Kantor Pos Pemeriksa adalah untuk menyebutkan sebuah dirian atau unit kantor pos yang membawahi kantor pos cabang dan biasanya berada di ibu kota kabupaten atau ibu kota propinsi. Kantor Pos Pemeriksa adalah otonom. Dan Kantor Pos Cabang adalah dirian atau unit kerja kantor pos yang berada di bawah pengawasan Kantor Pos Pemeriksa, kantor pos cabang pada umumnya berada di wilayah kecamatan atau di ibu kota kabupaten kecil dan dibawah pengawasan Kantor Pos Pemeriksa. Kantor Pos Cabang tidak otonom.
Istilah umum yang digunakan di luar untuk menamakan unit kerja otonom adalah Kantor Cabang atau branch office. Sedangkan di Pos Indonesia justru kantor cabang nya tidak otonom.
Istilah Resi
Ada kejadian suatu saat seorang pelanggan kantor pos menanyakan kirimannya ke petugas customer service Kantor Pos.
Pelanggan: Mbak mau tanya kiriman saya apa sudah sampai?
Customer Service: Nomor resinya berapa pak?
Pelanggan: Maksudnya Resi Bisma apa Resi Durna?
Customer Service: ????
Hal itu bisa terjadi karena arti sebenarnya resi atau rhisi adalah orang suci atau penyair dalam bahasa sansekerta kuno. Dan banyak nama tokoh pewayangan yang populer di tengah masyarakat mempunyai gelar nama resi.
Resi di internal Kantor Pos di kalangan umum dikenal sebagai bukti pengiriman atau konosemen.
Singkatan Nama Kantor Pos
Sebagian kalangan internal Kantor Pos jika berkomunikasi dengan pihak eksternal secara tidak sadar menyingkat nama Kantor Pos dengan singkatan yang berlaku di internal Perusahaan. Tentu saja hal ini dapat membingungkan kalangan eksternal karena singkatan nama Kantor Pos sendiri tidak standar mengacu pada nama dan singkatan kota yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam SNI 7657:2010.