Tentang Call Center Pos Indonesia Media Complain Handling PT Pos Indonesia

Konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta berhak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak konsumen tersebut jelas disebutkan dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lingkungan persaingan bisnis yang sangat tajam termasuk juga dalam bisnis yang digeluti oleh PT Pos Indonesia memaksa Perusahaan ini untuk selalu menjadikan kepuasan pelanggan (customer satisfaction) menjadi sasaran utama setiap program kegiatan Perusahaan. Itu semua agar kesetiaan pelanggan (customer loyality) bisa terwujud yang menjadikan perusahaan ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat.
Sebagai salah satu upaya mewujudkan kondisi tersebut di atas, PT Pos Indonesia saat ini telah miliki media Contact Center Pos Call 161.

Mengenal apa itu Contack Center Pos Indonesia

Call Center Pos Indonesia adalah fasilitas pelayanan pelanggan yang menyediakan sejumlah saluran komunikasi yang meliputi phone, voice mail, email, faximile, website, sms dan regular mail untuk melakukan komunikasi dari pelanggan dari dan ke administrasi Pos, dan atau organisasi Pos Internasional ke dalam Perusahaan dan bersifat sentralistik.

Contack Center Pos Indonesia disebut dengan Pos Call 161. Menggunakan short number 161 dengan kode akses +62-21-161.

Waktu Operasional Call Center Pos Call 161 adalah 7 (tujuh) hari dalam seminggu dengan pengaturan sebagai berikut:
  1. Hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 06.00 - 22.00 WIB.
  2. Hari Minggu pukul 09.00 - 17.00 WIB
  3. Untuk layanan dari/ke Administrasi Pos Internasional atau organisasi internasional hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00 - 17.00 WIB

Layanan Contack Center Pos Indonesia

Jenis layanan yang diberikan oleh Contack Center Pos Indonesia terdiri dari:
  1. Layanan Informasi, yaitu informasi tentang produk dan layanan Perusahaan, Informasi tarif, kodepos, alamat kantor pos, status kiriman dan transaksi serta informasi knowledge based.
  2. Layanan complain handling, meliputi penerimaan keluhan/pengaduan dan tuntutan ganti rugi pelanggan dari dan antar administrasi Pos atau organisasi Pos Internasional yang untuk selanjutnya diselesaikan oleh PT Pos Indonesia.
  3. Layanan order taking, meliputi pesanan pembelian Benda Pos dan Meterai, Benda Filateli serta benda pihak ketiga lainnya. Layanan penjemputan untuk pengiriman surat dan paket serta pelayanan Pos Lainnya.
Mencari informasi tentang Kantor Pos atau ingin mengajukan keluhan/komplain silahkan menghubungi contack center Pos Indonesia nomor akses +62-21-161
BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner