Ini Rahasia Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan Perangko Agar Disetujui



Fungsi utama Prangko adalah sebagai alat atau bukti pelunasan kiriman Pos. Sedangkan pengertian Prangko  adalah secarik kertas dengan desain khusus yang memuat nominal tertentu sebagai alat untuk melunaskan biaya kiriman Pos. Prangko pertama kali dikembangkan oleh Sir Rowland Hill, seorang guru di Inggris. Sebelum ada Prangko, surat dikirim terlebih dahulu kepada penerima ke alamat tujuan dan pihak penerima lah yang harus melunasi ongkos kirimnya. Ini menimbulkan kerepotan bagi Dinas Pos, dan jika pihak penerima tidak mau membayar ongkos kirim akan menjadi kerugian dari Dinas Pos. Dengan digunakannya Prangko, maka pihak pengirimlah yang kini diwajibkan membayar ongkos kirim sebelum kiriman itu diantarkan kepada penerima.
Prangko pertama kali diterbitkan pada tanggal 6 Mei 1846 yang dikenal dengan nama Penny Black, karena nominalnya seharga 1 Penny dan dicetak dengan tinta hitam. Pada tanggal 1 April 1864 prangko pertama  dicetak di Indonesia (d/h Hindia Belanda) meskipun Kantorpos sendiri sudah ada di Batavia pada tanggal 26 Agustus 1756, yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Lahir Kantor Pos.

Mengacu pada ketentuan Internasional yang berlaku, bahwa yang mempunyai otoritas dan hak untuk menerbitkan Prangko adalah Pemerintah yang merdeka dan berdaulat. Dalam hubungan Perposan internasional, pemerintah suatu negara dinamakan Administrasi Pos. Prangko diatur secara internasional karena berlakunya prangko secara universal mencakup seluruh dunia. Surat yang telah diprangkoi secara sah oleh suatu Administrasi Pos wajib untuk diteruskan oleh negara transit maupun negara tujuan manapun juga.
Penerbitan Prangko di Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Operasional penerbitan prangko diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 21 Tahun 2012 tentang Prangko. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa penerbitan prangko dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Pasal (2) menyatakan dalam melaksanakan penerbitan prangko sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan kepada penyelengara pos milik negara (cq PT Pos Indonesia).

Dalam pelaksanaan Penerbitan Prangko, Pemerintah dan PT Pos Indonesia dibantu oleh sebuah Tim ad hock yang disebut Kelompok Kerja Nasional Pertimbangan Prangko (Pokjanas Pertimbangan Prangko) yang anggotanya berasal dari tokoh-tokoh yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Prangko dari berbagai institusi pemerintah maupun swasta yang terkait. Salah satu unsur utama dalam penerbitan Prangko adalah tema. Penetapan tema Prangko bisa berasal dari Pemerintah atau siapa saja baik perorangan maupun institusi berhak untuk mengusulkan tema atau figur yang layak ditampilkan di atas prangko.

Bagaimana agar usulan permohonan Penerbitan Prangko bisa diterima? Inilah rahasianya.

Permohonan Penerbitan Prangko Amal

  1. Prangko amal adalah prangko yang nilai nominalnya ada tambahan sebesar tertentu yang diperuntukkan kegiatan amal. Nilai pemrangkoan sebesar harga nominal sedangkan nilai jual sebesar harga nominal ditambah besar uang amal.
  2. Usulan penerbitan hendaknya dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mengurusi masalah sosial.
  3. Harga tambahan yang dicantukam dalam Prangko tak lebih dari 20% dari harga nominal Prangko.
  4. Pendapatan penjualan setelah dikurangi harga nominal dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen PPI, diserahkan kepada Pemohon.
  5. Dalam satu tahun takwim hanya dapat diterbitkan satu kali Prangko amal.

Permohonan Penerbitan Prangko Peringatan.

  1. Prangko Peringatan adalah Prangko yang diterbitkan untuk memperingati sebuah peristiwa baik nasional maupun internasional.
  2. Peristiwa yang diusulkan menjadi tema Prangko harus merupakan peringatan dengan kelipatan 25 (dua puluh lima) tahun.

Permohonan Penerbitan Prangko Bersama

  1. Prangko Bersama adalah Prangko yang diterbitkan secara bersamaan oleh beberapa Adminitrasi Pos.
  2. Penerbitan Prangko Bersama hanya dapat dilakukan dengan negara yang sudah memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
  3. Penerbitan Prangko Bersama hanya dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu dilakukan kesepakatan tertulis dalam bentuk surat perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Dirjen PPI.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan Prangko

  1. Permohonan Penerbitan Prangko diajukan melalui surat kepada Dirjen PPI Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110.
  2. Surat dilampiri dengan proposal, rencana tanggal terbit yang dikehendaki, serta rencana acara peluncuran.
  3. Permohonan selambat-lambatnya diterima pada bulan September setiap tahunnya.
  4. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen PPI.
  5. Pemohon yang bukan pemerintah, jika usulannya disetujui diwajibkan untuk membeli sekurang-kurangnya 5% dari jumlah Prangko yang diterbitkan.
Baca artkel terkait : Prangko Terbitan Tahun 2015

Sumber: Kabar dari Pos edisi 36 (2016)
BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner