Kirim Handphone (HP), gadget, notebook, laptop dan barang elektronik lainnya sangat mudah di Kantor Pos. Tidak pakai ribet, kiriman dijamin aman dan tepat sampai di tangan penerimanya.
Kiriman barang elektronik dikategorikan sebagai kiriman barang berharga di Kantor Pos. Kiriman barang berharga adalah barang-barang yang dikirim melalui Kantor Pos yang berisi uang logam, uang kertas bank, surat berharga bagi pengunjuk, platina-emas atau perak baik yang sudah menjadi perhiasan atau belum, permata, manikam atau barang-barang berharga lainnya seperti Handphone, gadget, notebook dan laptop.
Beginilah cara mengirim Handphone (HP), gadget, notebook, laptop dan barang elektronik lainnya melalui layanan Kantor Pos.
Namun demikian pengirim tidak perlu khawatir terhadap kiriman tersebut karena PT Pos Indonesia bertanggung jawab penuh atas keamanan kiriman. Silahkan datang dan kunjungi Kantor Pos terdekat.
Artikel terkait.
Surat Edaran SE32/Dit Surat dan Paket/0416 tentang Petunjuk Penanganan kiriman barang berharga
Kiriman barang elektronik dikategorikan sebagai kiriman barang berharga di Kantor Pos. Kiriman barang berharga adalah barang-barang yang dikirim melalui Kantor Pos yang berisi uang logam, uang kertas bank, surat berharga bagi pengunjuk, platina-emas atau perak baik yang sudah menjadi perhiasan atau belum, permata, manikam atau barang-barang berharga lainnya seperti Handphone, gadget, notebook dan laptop.
Beginilah cara mengirim Handphone (HP), gadget, notebook, laptop dan barang elektronik lainnya melalui layanan Kantor Pos.
- Handphone (HP), gadget, notebook, laptop dan barang elektronik bisa dikirim melalui seluruh outlet di Kantor Pos.
- Pengirim mengisi pormulir Bukti Pemeriksaan Isi Kiriman (BPIK) dengan benar sesuai dengan kondisi barang. Pormulir BPIK bisa diminta di loket Kantor Pos.
Pormulir Bukti Pemeriksaan Isi Kiriman - Semua Kiriman yang berisi Handphone (HP), gadget, notebook atau laptop yang dikirim melalui Kantor Pos harus ditunjukkan kepada petugas loket dalam posisi terbuka.
- Sebagai jaminan asuransi pengirim akan diminta oleh petugas loket menerima layanan Jaminan Ganti Rugi. Ketentuan layanan ganti rugi di Kantor Pos dapat dilihat di artikel : Ganti Rugi Kiriman Paketpos.
- Selanjutnya petugas loket Kantor Pos akan mencocokkan data yang tertulis pada pormulir BPIK dengan kondisi fisik kiriman/barang.
- Petugas loket Kantor Pos melakukan pengujian/pemeriksaan kebenaran data teknis kiriman dan mencocokkan harga barang dengan kuitansi/faktur pembelian.
- Setelah cocok kiriman akan dibungkus ulang dengan baik dan disegel oleh petugas loket Kantor Pos dengan lakban khusus yaitu lakban resmi PT Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan layanan yang diminta Pos Express (warna hijau) dan Pos Kilat Khusus (warna orange).
- Apabila kemasan kiriman dinilai belum cukup untuk melindungi isi kiriman, maka diminta kepada pengirim agar memperkuat kemasan dengan kayu atau bahan lain yang dapat melindungi isi kiriman selama dalam perjalanan.
Namun demikian pengirim tidak perlu khawatir terhadap kiriman tersebut karena PT Pos Indonesia bertanggung jawab penuh atas keamanan kiriman. Silahkan datang dan kunjungi Kantor Pos terdekat.
Artikel terkait.
- Cara kiriman sepeda motor melalui Kantor Pos
- Cara mengajukan permohonan menjadi Agen Pos
- Cara melacak kiriman barang dan uang melalui Kantor Pos
- Barang yang dilarang dikirim melalui angkutan udara
Surat Edaran SE32/Dit Surat dan Paket/0416 tentang Petunjuk Penanganan kiriman barang berharga