Penghapusan Subsidi Listrik 900VA
Seperti yang diberitakan oleh Detik.com, mulai Januari 2017 akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 900VA (Golongan Tarif R-1 900VA). Kenaikan ini diberlakukan menyusul dicabutnya subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900VA.
Menurut Data yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari semua pelanggan listrik 450VA dan 900VA yang tercatat, hanya ada 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi. Perinciannya adalah 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA.
Dan sisanya sebanyak 18,7 juta pelanggan 900 VA dan dan 3,7 juta pelanggan 450 VA dinilai tidak layak mendapat subsidi. Sehingga agar subsidi listrik bisa tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
Bagaimana Skema Kenaikan Tarifnya?
Saat ini harga jual listrik PLN atau tarif yang dikenakan ke pelanggan 900 VA adalah sebesar Rp 605/kWh (Tarif Listrik Prabayar). Sedangkan besaran tarif listrik PLN tanpa subsidi adalah Rp 1.460/kWh dan tarif ini sudah diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga 1300VA keatas.
Sehingga, selisih sebesar Rp. 855/kWh adalah nilai subsidi yang diterima selama ini. Jika subsidi tersebut langsung dihapuskan seluruhnya maka kemungkinan besar akan berdampak secara ekonomi pada pelanggan 900VA yang terkena kenaikan. Karena itu Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali yang akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, yaitu :
Januari 2017
Tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh
Maret 2017
Kenaikan kedua dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh
Mei 2017
Kenaikan ketiga dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Sehingga mulai bulan Juli 2017, tarif listrik untuk rumah tangga 900VA (R1-900VA) akan sama dengan tarif listrik rumah tangga 1.300VA (R1-1300VA) dan masuk dalam mekanisme tariff adjustment.
Apa itu Mekanisme Tariff Adjustment?
Yaitu perubahan tarif listrik yang naik turun mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) serta inflasi bulanan. Penerapan Tariff Adjustment ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan diberlakukan tiap bulan.
Untuk melihat besaran tariff adjustment setiap bulan, dapat diakses di situs PLN mengenai Info Tarif Listrik. Contohnya adalah yang berlaku di bulan November ini :
Perhitungan Besaran Kenaikan Rata-Rata Berdasarkan Data PLN
Berdasarkan data yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Maka simulasi besaran kenaikannya adalah sebagai berikut :
Perlu dicatat bahwa perhitungan diatas adalah rata-rata pemakaian. Perhitungan aktual tiap pelanggan tentu berbeda, bisa lebih besar atau lebih kecil.
Berikut ini informasi yang diberikan oleh Kementrian ESDM mengenai hal ini.
Saatnya untuk menggunakan listrik secara optimal dengan melakukan penghematan energi listrik sebisa mungkin. Dan semoga informasi ini bermanfaat bagi anda
- Sumber: http://infopromodiskon.com/news/detail/144/kenaikan-bertahap-tarif-listrik-900va-mulai-januari-2017.html
Seperti yang diberitakan oleh Detik.com, mulai Januari 2017 akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 900VA (Golongan Tarif R-1 900VA). Kenaikan ini diberlakukan menyusul dicabutnya subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900VA.
Menurut Data yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari semua pelanggan listrik 450VA dan 900VA yang tercatat, hanya ada 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi. Perinciannya adalah 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA.
Dan sisanya sebanyak 18,7 juta pelanggan 900 VA dan dan 3,7 juta pelanggan 450 VA dinilai tidak layak mendapat subsidi. Sehingga agar subsidi listrik bisa tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
Bagaimana Skema Kenaikan Tarifnya?
Saat ini harga jual listrik PLN atau tarif yang dikenakan ke pelanggan 900 VA adalah sebesar Rp 605/kWh (Tarif Listrik Prabayar). Sedangkan besaran tarif listrik PLN tanpa subsidi adalah Rp 1.460/kWh dan tarif ini sudah diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga 1300VA keatas.
Sehingga, selisih sebesar Rp. 855/kWh adalah nilai subsidi yang diterima selama ini. Jika subsidi tersebut langsung dihapuskan seluruhnya maka kemungkinan besar akan berdampak secara ekonomi pada pelanggan 900VA yang terkena kenaikan. Karena itu Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali yang akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, yaitu :
Januari 2017
Tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh
Maret 2017
Kenaikan kedua dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh
Mei 2017
Kenaikan ketiga dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Sehingga mulai bulan Juli 2017, tarif listrik untuk rumah tangga 900VA (R1-900VA) akan sama dengan tarif listrik rumah tangga 1.300VA (R1-1300VA) dan masuk dalam mekanisme tariff adjustment.
Apa itu Mekanisme Tariff Adjustment?
Yaitu perubahan tarif listrik yang naik turun mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) serta inflasi bulanan. Penerapan Tariff Adjustment ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan diberlakukan tiap bulan.
Untuk melihat besaran tariff adjustment setiap bulan, dapat diakses di situs PLN mengenai Info Tarif Listrik. Contohnya adalah yang berlaku di bulan November ini :
Perhitungan Besaran Kenaikan Rata-Rata Berdasarkan Data PLN
Berdasarkan data yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Maka simulasi besaran kenaikannya adalah sebagai berikut :
- Tarif Listrik saat ini (daya 900 VA) = Rp. 605/kWh (masih disubsidi).
- Tarif listrik PLN tanpa subsidi = Rp 1.460/kWh
- Rata-rata pemakaian 124kWh perbulan = 124 x Rp 855/kWh = 106.020. Ini adalah besaran subsidi yang diberikan. Ketika subsidi ini dicabut maka nilai sebesar Rp. 106,020 per bulan akan menjadi tanggungan pelanggan.
- Karena itu, dengan asumsi rata-rata konsumsi listrik 124 kWh/bulan, maka rata-rata tagihan listrik saat ini adalah Rp 75.020, dengan subsidi. Jika subsidi dicabut, maka ditambah Rp 106.020.000 maka tagihan listrik menjadi sekitar Rp 181.040 per bulan.
- Bila dirinci dengan 3 kali kenaikan bertahap seperti yang dijelaskan diatas, maka:
a. Januari-Mei 2017 : rata-rata tagihan naik dari saat ini Rp 75.020 perbulan menjadi Rp 98.084/bulan
b. Maret-April 2017 : naik dari Rp.98.084 perbulan menjadi Rp 128.216/bulan
c. Mei-Juni 2017 : naik dari 128.216 perbulan menjadi Rp 167.648 perbulan
Ketika mulai berlaku tariff adjustment pada bulan Juli 2017, maka akan ada perubahan tagihan listrik sesuai tarif yang berlaku saat itu.Bila diasumsikan besaran tariff adjustment adalah Rp. 1460/kWh, seperti yang berlaku saat ini, maka tarif listrik 900VA akan menjadi Rp. 181.040 perbulan.
Perlu dicatat bahwa perhitungan diatas adalah rata-rata pemakaian. Perhitungan aktual tiap pelanggan tentu berbeda, bisa lebih besar atau lebih kecil.
Berikut ini informasi yang diberikan oleh Kementrian ESDM mengenai hal ini.
Saatnya untuk menggunakan listrik secara optimal dengan melakukan penghematan energi listrik sebisa mungkin. Dan semoga informasi ini bermanfaat bagi anda
- Sumber: http://infopromodiskon.com/news/detail/144/kenaikan-bertahap-tarif-listrik-900va-mulai-januari-2017.html