Urusan kirim-kirim barang dan dokumen Pos Indonesia lah juaranya. Bukan hanya kirim dokumen atau barang biasa, barang-barang dengan kategori berbahaya (dangerous good) bahkan barang-barang yang bernilai tinggi (valuable good) bisa dikirim lewat kantor pos. Tentu saja perlakukannya berbeda dengan barang-barang biasa. Bisa dimaklumi dunia penerbangan sangat concern dengan keselamatan. Sehingga barang-barang yang dibawa maskapai penerbangan harus dipastikan aman selama dalam perjalanan.
Pengertian dangerous goods (DG) adalah benda atau zat yang beresiko membahayakan kesehatan, keselamatan asset atau lingkungan dan tertera dalam daftar International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation (IATA DGR) atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DGR.
Sedangkan pengertian valuable goods (VG) adalah barang-barang yang memiliki nilai tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek dan sebagainya yang perlu penanganan khusus, yang ditampilkan menurut IATA Cargo Services Conference Resolutions Manual atau IATA Security Manual.
2. Kategori Produk: Prioritas
3. Standar Waktu penyerahan sesuai ketentuan
4. Diberi teraan barcode atau tanda khusus lainnya
5. Ditempel stiker khusus "Paketpos DG" atau "Paketpos VG" dan "JANGAN DIBANTING"
6. Menggunakan resi pengiriman atau tanda pelunasan lainnya
7. Ganti rugi atas keterlambatan/kerusakan/kehilangan
8. Diantar sampai ke alamat penerima
9. Dilampiri shipper's declaration dan ditandatangani untuk setiap kiriman, tidak diperkenankan melakukan perubahan atau penambahan.
10. Dilampiri pemberitahuan tentang isi (PTI)
11. Dapat dilacak
12. Mempergunakan kemasan khusus.
2. Ukuran:
- Minimal:
- Panjang : 15,2 centimeter
- Lebar : 9 centimeter
- Tinggi : 0,2 centimeter
- Maksimal berbentuk kotak atau gulungan Panjang + 2 (Lebar + Tinggi) < 400 centimeter, dimensi terpanjang maksimal 150 centimeter.
2. SWP berdasarkan pola distribusi ke kantor tujuan sesuai dengan layanan Pos Ekspress dan Pos Kilat khsusus.
Barang yang dilarang dikirim melalui Paketpos DG dan Paketpos VG
1. Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya
2. Barang yang melanggar kesusilaan
3. Bintangan hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutra, parasit, serangga dan pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh Badan yang diakui resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Barang yang mudah busuk, bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
5. Barang-barang terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tarif ditetapkan berdasarkan kantor tujuan, tingkat berat aktual atau volumetrik.
3. Tingkat berat diatur sebagai berikut:
- Tingkat berat pertama; sampai dengan 2 kilogram
- Tingkat berat berikutnya setiap 1 kilogram sampai dengan 50 kilogram
4. Penentuan tarif ditetapkan berdasarkan 2 metode:
- Mempergunakan berat aktual
- Mempergunakan perhitungan volumetrik dengan rumus; Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) dibagi 6000 dimana hasilnya adalah berat dalam kilogram.
5. Jika terdapat perbedaan antara berat aktuan dan perhitungan volumetrik maka digunakan tarif yang tertinggi.
6. Tarif dikenakan untuk sekali pengiriman, untuk pengiriman kembali (retur) dan penerusan dikenakan tarif baru.
Kantorpos di luar daftar tersebut dapat menerima kiriman Paketpos DG dan Paketpos VG sepanjang secara internal operasional Pos Indonesia memungkinkan. Silahkan ditanyakam ke kantor pos terdekat.
Pengertian dangerous goods (DG) adalah benda atau zat yang beresiko membahayakan kesehatan, keselamatan asset atau lingkungan dan tertera dalam daftar International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation (IATA DGR) atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DGR.
Sedangkan pengertian valuable goods (VG) adalah barang-barang yang memiliki nilai tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan, berlian, cek dan sebagainya yang perlu penanganan khusus, yang ditampilkan menurut IATA Cargo Services Conference Resolutions Manual atau IATA Security Manual.
Service Level Agreement (SLA) Paketpos DG dan Paketpos VG.
1. Menggunakan lini produk Pos Express dan Pos Kilat Khusus2. Kategori Produk: Prioritas
3. Standar Waktu penyerahan sesuai ketentuan
4. Diberi teraan barcode atau tanda khusus lainnya
5. Ditempel stiker khusus "Paketpos DG" atau "Paketpos VG" dan "JANGAN DIBANTING"
6. Menggunakan resi pengiriman atau tanda pelunasan lainnya
7. Ganti rugi atas keterlambatan/kerusakan/kehilangan
8. Diantar sampai ke alamat penerima
9. Dilampiri shipper's declaration dan ditandatangani untuk setiap kiriman, tidak diperkenankan melakukan perubahan atau penambahan.
10. Dilampiri pemberitahuan tentang isi (PTI)
11. Dapat dilacak
12. Mempergunakan kemasan khusus.
Berat dan Ukuran
1. Maksimal kiriman berat 50 Kilogram.2. Ukuran:
- Minimal:
- Panjang : 15,2 centimeter
- Lebar : 9 centimeter
- Tinggi : 0,2 centimeter
- Maksimal berbentuk kotak atau gulungan Panjang + 2 (Lebar + Tinggi) < 400 centimeter, dimensi terpanjang maksimal 150 centimeter.
Standar Waktu Penyerahan (SWP)
1. SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional2. SWP berdasarkan pola distribusi ke kantor tujuan sesuai dengan layanan Pos Ekspress dan Pos Kilat khsusus.
Barang yang dilarang dikirim melalui Paketpos DG dan Paketpos VG
1. Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya
2. Barang yang melanggar kesusilaan
3. Bintangan hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutra, parasit, serangga dan pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh Badan yang diakui resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Barang yang mudah busuk, bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
5. Barang-barang terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentarifan
1. tarif berdasarkan Pos Ekspress dan Pos Kilat Khusus ditambah surchage.2. Tarif ditetapkan berdasarkan kantor tujuan, tingkat berat aktual atau volumetrik.
3. Tingkat berat diatur sebagai berikut:
- Tingkat berat pertama; sampai dengan 2 kilogram
- Tingkat berat berikutnya setiap 1 kilogram sampai dengan 50 kilogram
4. Penentuan tarif ditetapkan berdasarkan 2 metode:
- Mempergunakan berat aktual
- Mempergunakan perhitungan volumetrik dengan rumus; Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) dibagi 6000 dimana hasilnya adalah berat dalam kilogram.
5. Jika terdapat perbedaan antara berat aktuan dan perhitungan volumetrik maka digunakan tarif yang tertinggi.
6. Tarif dikenakan untuk sekali pengiriman, untuk pengiriman kembali (retur) dan penerusan dikenakan tarif baru.
Daftar Kantorpos yang bisa menerima pengiriman Paketpos Dangerous Goods dan Paketpos Valuable Goods yaitu:
1.Jakarta Pusat 2. Jakarta Barat 3. Jakarta Selatan 4. Jakarta Timur 5. Jakarta Utara 6. Tangerang 7. Ciputat 8. Bogor 9. Depok 10. Cibinong 11. Bekasi 12. Banda Aceh 13. Medan 14. Padang 15. Pekanbaru 16. Batam 17. Jambi 18. Palembang 19. Bandarlampung 20. Bandung 21. Semarang 22. Solo 23. Surabaya 24. Palangkaraya 25. Balikpapan 26. Pontianak 27. Denpasar 28. Mataram 29. Kupang 30. Makassar 31. Kendari 32. Palu 33. Manado 34. Ternate 35. Manokwari 36. Jayapura 37. Merauke 38. TimikaKantorpos di luar daftar tersebut dapat menerima kiriman Paketpos DG dan Paketpos VG sepanjang secara internal operasional Pos Indonesia memungkinkan. Silahkan ditanyakam ke kantor pos terdekat.