PERSYARATAN KIRIMAN INTERNASIONAL |
Kiriman yang mengotori.
Kiriman yang mengotori kiriman lainnya, menimbulkan bahaya, atau merusak
- Kiriman pos lainnya
- Gedung
- Peralatan Pos
- kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional.
Kiriman yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pegawai pos, tenaga kontrak karya atau orang lain yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) untuk bekerja di dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional.Kiriman yang berisi barang-barang dalam kategori berikut :
- Binatang
- Uang
- Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara
- Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morphin, ganja, heroin dan zat lainnya yang dikategorikan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif)
- Bahan-bahan yang dapat dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar, mudah meledak
- Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, berupa buku-buku, majalah, film porno dan barang lainnya
- Informasi yang dikategorikan dapat menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras dan agama.
- Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia
Kiriman yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor
Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk .
Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk berdasarkan ketentuan negara tujuan, yang termuat dalam daftar Prohibited dan Restricted Item.
Daftar Prohibited dan Restricted Item
Pengirim wajib:
- Mengisi formulir pengiriman yang sesuai dengan layanan yang diinginkan secara lengkap.
- Melengkapi dokumen ekspor dan/atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Matriks Dokumen Ekspor
- Untuk kiriman berisi barang, pengirim melengkapi keterangan rincian isi barang dan nilai dari masing – masing barang tersebut, keterangan dapat berupa faktur/ kuitansi pembelian/ invoice.
Persyaratan Berat dan Ukuran Kiriman :
Document (EMS) :
- Berat Maksimum 2 kg
- Berbentuk persegi panjang :
- Ukuran minimal : 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
- Ukuran maksimal : Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.
- Berat maksimal untuk EMS BARANG adalah 100kg
- Berat maksimal untuk Paketpos Cepat Internasional adalah 30kg
- Berbentuk persegi panjang :
- Ukuran maksimal : Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.
Berat maksimal untuk kiriman Pos Tercatat (R) Internasional adalah 3 kg
- Suratpos :
- Ukuran minimal : 90 x 140 mm.
- Ukuran maksimal : Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm.
- Kartupos :
- Ukuran minimal : 90 x 140 mm.
- Ukuran maksimal : 120 x 235 mm.
- Berbentuk persegi panjang :
- Ukuran minimal : 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
- Ukuran maksimal : Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm.
- Bentuk silinder :
- Ukuran minimal : Panjang + 2 (diameter) = 170 mm
- Ukuran maksimal : Panjang + 2 (diameter) = 1.040 mm
Estimasi Standar Waktu Penyerahan (SWP) tidak termasuk hari libur dan waktu pemeriksaan bea cukai.
Daftar Negara Tujuan dan SWP
Pengisian Formulir PengirimanJENIS JENIS FORMULIR PENGIRIMAN |
- Ketentuan :
- Pengisian formulir pengiriman harus dilakukan menggunakan bahasa Inggris.
- Seluruh kolom dalam formulir pengiriman harus diisi meliputi:
- Nama dan alamat lengkap pengirim, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Nama dan alamat lengkap penerima, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi dan atau alamat email.
- Keterangan isi kiriman/Customs Declaration, WAJIB DIISI SECARA DETIL meliputi : Jenis barang, Jumlah setiap jenis barang, Terbuat dari apa, Nilai/Harga setiap jenis barang, Negara Pembuat Barang, Berat setiap jenis barang
- Memberikan tanda √ (centang) pada kotak kategori isi kiriman apakah termasuk : “Barang pribadi”, “Contoh”, “Dokumen” atau “Barang Dagangan”.
- Memberikan tanda (centang) pada alternatif prosedur yang diinginkan apabila kiriman tidak terantar : “Kembali ke pengirim” , “Diteruskan” (khusus untuk kiriman Paket) atau “Dianggap dilepaskan”.
Note :
Dalam hal Pengirim memilih alternatif “Kembali ke pengirim” atau “Diteruskan” (khusus untuk kiriman Paket), agar diberi penjelasan bahwa biaya yang timbul akibat pengembalian atau penerusan (khusus untuk kiriman Paket) kiriman menjadi beban Pengirim.
- Menandatangani formulir pengiriman pada kolom yang disediakan.
Contoh Pengisian Formulir
Contoh Pengisian Formulir untuk Kiriman Express Mail Services (EMS-5) |
Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Paket Internasional (CP-72) |
Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Pos Tercatat Internasional berisi barang (CN-23) |
Baca Juga :