Dalam aktifitas atau kegiatan Eksport dan Import sering di temukan istilah istilah yang tidak mengerti yang membuat kita bertanya apa arti dan maksud dari istilah tersebut,mari kita cari tahu dari istilah-istilah tersebut agar kita mengerti sebagai yang berkecimpung dalam aktifitas kirim-kirim paket atau barang keluar Negeri.
Mari kita bedah satu persatu.
Demikian Istilah istilah yang sering di jumpai dan harus di kenali baik sebaigai eksportir maupun sebagai Importir.Mengenalnya untuk mempermudah dan penunjang dalam aktifitas eksport import.Mari kita bedah satu persatu.
- Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
- FOB = Adalah singkatan dari Free On Board atau bisa juga Freight On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya,atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang.Bisa juga maksud dari FOB itu adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (Pembeli).
- CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selain mencakup harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
- CNF = Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
- OFR = Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
- AFR = Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
- FCL = Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft
- Notul = Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masuk terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan
- PIB = Pemberitahuan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
- PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice.
- HSCode = Adalah suatu istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
- Volumetrix = Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua) perbandingan tersebut
- AWB = Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak posisi barang, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang.
- BL = Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara.
- Commercial Invoice = adalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
- API = Adalah kependekan dari Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
- API-U (Umum) adalah suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import
- SRP = Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk importir sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk melakukan import barang
- LCL = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau kubikmeter
- Consolidasi = Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.
Semoga bermanfaat.