IBOBET - Jangan coba-coba menyebar HOAX terkait putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) atas gugatan Pilpres. Imbauan itu dengan tegas di sampaikan Menkominfo Rudiantara hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelang pembacaan putusan yang akan digelar pada Kami , 27 Juni ,besok.
Rudiantara menyampaikan imbauan itu setelah membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia di Medan. Sumatera Utara pada hari Rabu 26/06/2019. Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan HOAX, baik yang bersifat provokasi maupun penghasutan di media sosial.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi adu domba dalam konteks proses penetapan oleh MK."
Kendati demikian ,Rudiantara enggan memastikan apakah akan ada pembatasan medsos saat sidang putusan di gelar. Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks.
"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada" Ujarnya.
"ini tanggung jawab kita bersama-sama, Pemerintah , kita bersama.
Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengna tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks."
Lihat juga : Lampard di Kontrak 3 tahun dengan gaji Rp 296,3 Milliar
Hal senada di sampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito dengan tegas mengimbau semua pihak tidak menyebarkan HOAX, khususnya para pengunjuk rasa yang berkukuh menggelar aksi di dekat MK.
"Saya tentunya berharap yang unjuk rasa , ingat aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum , hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat , menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax, kebencian dan lain-lain, kita akan tindak kalau di langgar"
Terkait pembatasan medsos lebih tegas disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko mengatakan pembatasan akan dilakukan secara situasional jika ada potensi ancaman terhadap keamanan negara.
Keputusan itu , kata Moeldoko, telah disepakati dalam rapat. Namun , dia menegaskan , jika tidak ada ancaman gangguan keamanan nasional , dipastikan tidak akan ada pembatasan.
"Kita lihat besok situasinya. Dalam rapat kemarin kita pikirkan, kalau itu ganggu keamanan negara , mau nggak mau ktia prihatin sebentar ya. Kalau nggak ada apa-apa, ya jalan saja kaya baisa, Kita lihat situasi besok"
Dia pun memperkirakan tidak akan terjadi hal-hal yang mengancam keamanan negara saat sidan putusan MK berlangsung besok, Namun , menurut Moeldoko, pihak aparat akan tetap waspada mengantisipasi jika terjadi rusuh.
"Perkirakan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi kita waspadai ada rusuh, kita waspadai ada kelompok perusuh itu"
Rudiantara menyampaikan imbauan itu setelah membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia di Medan. Sumatera Utara pada hari Rabu 26/06/2019. Dia mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan HOAX, baik yang bersifat provokasi maupun penghasutan di media sosial.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi adu domba dalam konteks proses penetapan oleh MK."
Kendati demikian ,Rudiantara enggan memastikan apakah akan ada pembatasan medsos saat sidang putusan di gelar. Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019, pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks.
"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada" Ujarnya.
"ini tanggung jawab kita bersama-sama, Pemerintah , kita bersama.
Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengna tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks."
Lihat juga : Lampard di Kontrak 3 tahun dengan gaji Rp 296,3 Milliar
Hal senada di sampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito dengan tegas mengimbau semua pihak tidak menyebarkan HOAX, khususnya para pengunjuk rasa yang berkukuh menggelar aksi di dekat MK.
"Saya tentunya berharap yang unjuk rasa , ingat aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum , hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat , menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax, kebencian dan lain-lain, kita akan tindak kalau di langgar"
Terkait pembatasan medsos lebih tegas disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko mengatakan pembatasan akan dilakukan secara situasional jika ada potensi ancaman terhadap keamanan negara.
Keputusan itu , kata Moeldoko, telah disepakati dalam rapat. Namun , dia menegaskan , jika tidak ada ancaman gangguan keamanan nasional , dipastikan tidak akan ada pembatasan.
"Kita lihat besok situasinya. Dalam rapat kemarin kita pikirkan, kalau itu ganggu keamanan negara , mau nggak mau ktia prihatin sebentar ya. Kalau nggak ada apa-apa, ya jalan saja kaya baisa, Kita lihat situasi besok"
Dia pun memperkirakan tidak akan terjadi hal-hal yang mengancam keamanan negara saat sidan putusan MK berlangsung besok, Namun , menurut Moeldoko, pihak aparat akan tetap waspada mengantisipasi jika terjadi rusuh.
"Perkirakan kita besok sepertinya tidak terjadi apa-apa, tapi kita waspadai ada rusuh, kita waspadai ada kelompok perusuh itu"
Jangan Coba-coba Sebar HOAX !!!