Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri
Tracking Kiriman dari Luar Negeri

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri

Saat ini, e-commerce atau dikenal juga sebagai belanja daring (online) sudah berkembang pesat 
seiring dengan perkembangan teknologi. Belanja online banyak diminati masyarakat mulai dari orang tua, remaja, bahkan anak-anak. 

Hal ini didasari karena kemudahan yang diberikannya, seperti menghemat waktu dan biaya, banyak pilihan barang, bahkan sangat mudah diakses. Karena adanya kemudahan yang diberikan layanan ini, masyarakat saat ini banyak membeli barang dari luar negeri.

Bagi yang sering belanja di luar negeri tentu tidak asing dengan namanya bea cukai. Apalagi kalau barang yang kita tunggu kedatangannya malah ditahan oleh bea cukai sampai kita membayar kewajiban bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)-nya. 

Hal ini menjadikan bea cukai seperti “momok” bagi masyarakat apabila hendak membeli barang ke luar negeri. Tapi, apabila kita memahami aturan “main” dari bea cukai, mereka tentu bukanlah sosok yang menakutkan lagi.

Untuk mengetahui aturan “main” dari bea cukai ada istilah yang mungkin jarang kita dengar tetapi perlu untuk diketahui apabila hendak belanja barang dari toko online di luar negeri, yaitu FOB. 

FOB atau freight on board intinya adalah biaya yang kita keluarkan sampai barang diangkut ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri. Termasuk di dalamnya harga barang, ongkos kirim ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri, serta biaya pemuatan ke sarana pengangkut.

 Jadi sebenarnya pengurusan ini sepenuhnya diserahkan ke perusahaan jasa pengiriman.

Barang belanjaan di toko online dari luar negeri yang akan dikirim ke dalam negeri atau di bea cukai disebut barang kiriman memiliki batas-batas tertentu dikenai bea masuk dan PDRI. Apabila FOB kurang dari USD 75, maka tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. 

Apabila lebih atau sama dengan USD 75 tetapi kurang dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk dan PDRI dengan tarif bea masuk yang dikenakan sebesar 7,5% dari FOB dan PPN 10% serta PPh 10% dari nilai impor bagi yang memiliki NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Apabila lebih dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk dengan tarif sesuai yang tertera pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Besaran nilai bea masuk akan ditetapkan oleh bea cukai melalui sistem komputer pabean sehingga akan keluar kode billing berupa tagihan bea masuk dan PDRI. Perlu diperhatikan bahwa apabila ada pungutan selain menggunakan billing untuk tidak dibayarkan kepada pihak manapun yang meminta.

Pungutan yang dibayarkan oleh pembeli akan disetorkan langsung ke kas negara melalui kode billing tersebut. Namun, apabila dalam waktu tertentu tidak dibayarkan maka akan terkena denda administrasi yang mungkin lebih besar dari pengenaan bea masuk dan atau PDRI-nya.

Penggunaan kode billing merupakan salah satu bentuk transparansi yang cukup baik, namun perlu juga transparansi untuk detil biaya pengiriman sehingga pembeli dapat menghitung sendiri nilai FOB dan bea masuk serta PDRI-nya. 

Sehingga mindset yang telah terdoktrin bahwa bea cukai menahan barang dengan tujuan agar memperoleh uang dari barang itu untuk keperluan diri sendiri dapat terhapuskan dari masyarakat atau bahkan berubah menjadi suatu doktrin yang positif. Ingat! Bea dan cukai tidak pernah meminta transfer segala bentuk pembayaran ke rekening pribadi.

Sumber :https://www.beacukai.go.id/berita/mengenal-lebih-dalam-barang-kiriman.html

BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner
close