Barang - Barang yang tidak boleh dikirim melalui Pos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos : Pasal 32
(1) Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. Narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
- b. Barang yang mudah meledak;
- c. Barang yang mudah terbakar;
- d. Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
- e. Barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
- f. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
(3) Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BARANG YANG DILARANG DIKIRIM VIA POS
- Barang yang mudah meledak (Amunisi,Petasan,Kembang api,Senjata Api dan Tabung bertekanan Gas /Hair Spray,Deodorant dll ).
- Barang yang mudah terbakar ( Korek Api )
- Bakteri,virus dan lainnya yang mengandung penyakit.
- Barang yang mengandung zat Radio Aktif.
- Unsur kimia yang bila tercampur menyebabkan korosi atau karat.
- Narkotika dan Psikotropika serta zat adictif lainnya (kecuali dikirim oleh instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung ).
- Material Pornografi dan pelanggaran moral
- Material yang dapat mengganggu kestabilan dan keamanan nasional.
- Tumbuh-tumbuhan,binatang hidup ( kecuali lebah,lintah,ulat sutera,parasite,serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang di kirim oleh badan yang diakui resmi ),buah-buahan dan sayur yang mudah busuk.
- Permata,Batu mulia,Uang Kertas dan Uang Koin,Emas dan Perak.
Semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa untuk di share ya