Tidak banyak yang tahu, tapi Pos Indonesia punya beberapa layanan untuk kiriman ke luar negeri.
Kategori besarnya ada dua: layanan standar dan layanan prioritas.
Layanan Standar
Di layanan standar identik dengan durasi pengiriman yang butuh kesabaran, hehe. Sebagai gantinya, tarifnya lebih terjangkau. Ada dua jenis layanan standar:
1. Pos Udara Internasional
- Layanan pengiriman dokumen
- waktu tempuh kiriman H+6 sampai dengan H+10
- Berat kiriman sampai dengan 2 kg
- (Pelunasan pengiriman) dengan prangko
- Jejak Lacak
- Ganti Rugi
Informasi tambahan:
Selalu dipakai untuk kirim kartu pos
Sangat umum untuk berkirim surat sahabat pena
“Pos Udara” (harusnya) dikirim dengan pesawat/melalui udara
2. Paket Pos Biasa Internasional
- Layanan pengiriman barang
- Waktu tempuh kiriman H+30 sampai dengan H+90
- Dikirim melalui laut
- Berat kiriman sampai dengan 20 kg
- Jejak Lacak
- Ganti Rugi
Untuk Tarif Layanan Pos Universal Suratpos Luar Negeri bisa dilihat di tautan ini. Akan terhubung langsung ke softfile salinan Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2013. Aku juga pernah menulis tentang tarif prangko di blog ini, silakan baca di sini.
Layanan Prioritas
Nah, kalau layanan prioritas agak banyakan. Ada lima jenis: EMS, Pos Ekspor, Paket Pos Cepat Internasional, Paket Tercatat (R) Internasional, dan e-Packet.
1. EMS (Express Mail Service)
- Layanan pengiriman dokumen dan barang
- Estimasi standar kiriman tiba H+3 sampai dengan H+5
- Berat kiriman sampai dengan 30 kg
- Jejak Lacak
- Ganti Rugi
Informasi tambahan:
(ehm) mahal
Layanan pos yang paling cepat dan terjamin
2. Pos Ekspor
- Layanan pengiriman barang ke luar negeri
- Diutamakan untuk pelaku UKM
- Estimasi standar kiriman tiba H+4 sampai dengan H+8
- Berat kiriman di atas 30 kg sampai 300 kg
- Jejak Lacak
- Ganti Rugi
3. Paket Pos Cepat Internasional
- Layanan pengiriman barang
- Estimasi standar kiriman tiba H+6 sampai dengan H+10
- Berat kiriman di atas 2 kg sampai dengan 30 kg
- Jejak Lacak
- Ganti Rugi
4. Paket Tercatat (R) Internasional
- Layanan pengiriman dokumen dan barang
- Estimasi standar kiriman tiba H+6 sampai dengan H+10
- Berat kiriman sampai dengan 2 kg
- Jejak Lacak (untuk negara tertentu)
- Ganti Rugi
5. e-Packet
- Layanan pengiriman dokumen dan barang
- Estimasi standar kiriman tiba H+6 sampai H+10
- Berat kiriman sampai dengan 2 kg
- Jejak Lacak
- Ganti Rugi (hanya untuk kiriman yang dikirimkan dari Indonesia, bukan kiriman yang dikirimkan ke Indonesia)
Detail estimasi waktu tempuh berdasarkan tiap layanan bisa dilihat di sini.
Jika dilihat, paket yang tarifnya agak menguras dompet memang memiliki berbagai kelebihan. Beberapa di antaranya adalah fitur jejak lacak (yang tidak bisa dilakukan oleh kiriman berprangko) dan ganti rugi. Tarif mahal itu kemungkinan juga menjadi asuransi untuk kiriman kita jika terjadi kerugian agar dapat diganti. Informasi lebih lanjut terkait ganti rugi (dari hak sampai syarat ketentuannya) bisa dilihat di sini.
Semua jenis layanan sudah kupaparkan. Teruntuk kalian yang ingin mengirim surat atau paket ke sahabat pena, silakan menggunakan layanan yang tersedia. Sesuai kebijakan masing-masing aja, (dan kesanggupan dompet kita, hehe). Aku sih sanggup dan ikhlasnya cuma Pos Udara Internasional, alias prangkoan.
Aku adalah pengguna setia layanan Pos Indonesia, khususnya Pos Udara Internasional. Sampai Februari 2020 akan genap dua tahun. Sudah lebih dari 200 kiriman, bahkan. Betapa loyalnya aku, ‘kan? Maka dari itu, aku juga berharap layanan paling utama dan pertama (betul, ‘kan?) di Pos Indonesia ini tetap bisa dipegang kepercayaannya oleh pelanggan.
Jangan lagi deh ada kasus “pegawai yang tidak tahu tarif prangko” atau “kiriman berprangko yang dianaktirikan”. Please, jangan. Sudah sering banget soalnya. Capek aku tuh, haha.
Semoga bermanfaat!