PELUANG BISNIS BAGI PELAKU USAHA EKONOMI INDUSTRI KREATIF

Pengertian industri kreatif menurut Kementerian Perdagangan RI  adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Industri kreatif menghasilkan usaha kreatif dan menciptakan ekonomi kreatif. Di tengah tingkat persaingan yang semakin tajam dalam segala bidang, para pelaku usaha dituntut untuk menjalankan roda bisnisnya secara kreatif. Contoh industri kreatif yaitu usaha yang bergerak di bidang periklanan, arsitektur, pasar barang dan seni, kerajinan, desain, fashion sampai kuliner. Mengingat potensi ekonominya yang sangat prospektif, saat ini pemerintah melalui instansi terkait sangat berkepentingan untuk menggerakkan sektor ini. Diyakini industri kreatif mampu menjadi pendongkrak ekonomi nasional yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri kreatif, PT Pos Indonesia mengeluarkan layanan khusus kepada para pelaku ekonomi industri kreatif yaitu para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun pabrikan.
Jenis barang yang bisa dikirim melalui layanan industri kreatif ini adalah:

  1. Kelompok barang berupa produk atau pabrikan, souvenir, pakaian jadi, tas, sepatu, dan sejenisnya hasil produksi rumah tangga.
  2. Kelompok barang kuliner berupa produk makanan khas daerah hasil produksi pabrikan atau rumah tangga seperti Pempek Palembang, Cireng Bandung, Seblak Bandung, Rendang Padang, Lunpia Semarang dan sebagainya.
Pelaku bisnis industri kreatif yang bisa menggunakan layanan ini, baik yang melakukan penjualan secara offline maupun online. Yang melakukan penjualan kepada pembeli end user, reseller maupun broker.

Apakah manfaat bagi para pelaku bisnis industri kreatif jika menggunakan layanan di Kantor Pos?
  1. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, kredit maupun layanan cash on delivery (CoD).
  2. Dapat diberikan layanan jemputan (pick up service)
  3. Memperoleh tarif khusus
  4. Melakukan perikatan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Pos.
  5. Mendapatkan layanan API (Aplication Program Interface)
  6. Dapat menjadi Agen Pos
Model Kerjasama Kantor Pos dengan Pengusaha Ekonomi Kreatif ada 4 macam:
  1. Konvensional, Kantor Pos bertindak sebagai perusahaan jasa kurir bagi pelaku usaha industri kreatif.
  2. Pesan di Kantor Pos. Pembeli memesan Produk industri kreatif dipesan di Kantor Pos dan selanjutnya barang dikirim melalui Kantor Pos.
  3. Pengusaha industri kreatif yang sudah berjualan secara online mengirimkan produk hasil transaksinya di Kantor Pos.
  4. Pengusaha industri kreatif memajang atau men-display produknya melalui e-marketplace yang dikelola oleh PT Pos Indonesia yaitu GaleriPos.
Info detail lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pos terdekat.

Referensi: Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor KD66/Dirut/0914 tentang Pedoman Penggarapan Pasar Industri Kreatif.
BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner