PERTANYAAN SEPUTAR TARIF BEA METERAI

Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan segenap warganya untuk berperan menghimpun dana pembiayaan yang memadai, terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional. Paritisipasi warga negara dalam Pembangunan Nasional diwujudkan dalam keikut sertaannya memenuhi kewajiban dalam membayar Pajak. Salah satu dari sekian banyak jenis Pajak yang dipungut dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang adalah Bea Meterai.

Apakah pengertian Bea Meterai?


Bea meterai adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen.

Apa Fungsi Kantor Pos dalam hal Bea Meterai?

  1. Sebagai channeling distribusi dan penjualan
  2. Melaksanakan Permeterain Kemudian terhadap dokumen yang pajak meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Permeterain Kemudian adalah suatu cara pelunasan bea meterai oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Benda meterai apa saja yang dijual di Kantor Pos?

  1. Meterai Tempel
  2. Kertas Bermeterai (saat ini Pemerintah sudah tidak menerbitkan Kertas Bermeterai)

Apa dasar hukum Bea Meterai?

  1. UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai 
  2.  PP No. 24 Tahun 2000 tentang perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya Batas
    Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Matera

Apa obyek Bea Meterai?

Obyek Bea Meterai adalah dokumen. Pengertian Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan keadaan/ kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah :
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata).
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah uang yaitu : Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan rekening bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya/sebagian telah dilunasi/ diperhitungkan.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
  6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan (Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/ digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula)

Dokumen apakah yang bukan menjadi obyek Bea Meterai?

  1. Dokumen yang berupa :  Surat Penyimpanan Barang, Konsemen, Surat angkutan penumpang dan barang, Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen, Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan Surat-Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal itu.
  2. Segala bentuk ijasah
  3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya
    yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
    mendapatkan pembayaran itu.
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan
    bank.
  5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
    disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  7.  Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada
    penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang
    tersebut. 
  8. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian. 
  9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam
    bentuk apapun.

Berapakah Tarif Bea Meterai?

  1. Tarif Bea Meterai Rp. 6.000 untuk dokumen nomor urut 1, 2, 3 dan 6 Obyek Bea Meterai di atas.
  2. Cek dan Bilyet giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000 tanpa
    batas pengenaan besarnya harga nominal
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal
    sampai dengan Rp. 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000.
  4. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam
    surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp. 3.000, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000 dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000.
  5. Untuk dokumen kuitansi yang menyebutkan besar uang dikenakan;
. Nominal sampai Rp. 250.000 tidak dikenakan Bea Meterai
. Nominal antara Rp. 250.000 sampai Rp. 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp. 3.000
. Nominal diatas Rp. 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000 

Kapan waktu pelunasan atau saat terhutang Bea Meterai?

  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, pada saat dokumen diserahkan.
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, pada saat selesainya dokumen
    dibuat.
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, pada saat digunakan di Indonesia.

Siapakah pihak yang berkewajiban membayar Bea Meterai?

Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat
manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Bagaimana cara pelunasan Bea Meterai?

  1. Pelunasan Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan benda meterai (meterai tempel atau kertas meterai) dan menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2.  Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas
    dokumen yang dikenakan Bea Meterai
  3. Meterai tempel direkatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
  4. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun
    dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda
    tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel.
  5. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan
    sebagaian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.
  6. Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
  7. Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat
    seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang
    masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.

Bagaimana jika dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai tapi tidak dilunaskan Bea Meterainya?

  1. Dokumen sebagai obyek Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% ( dua ratus persen ) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib bayar Bea Meterai (pemegang dokumen obyek Bea Meterai) harus melunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara Permeterain Kemudian di Kantor Pos.

Apa sajakah larangan bagi Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya terkait dengan aturan Bea Meterai?

  1. Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang bayar.
  2. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan.
  3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
  4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokukmen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
  5. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan angka 12 dikenakan sangsi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa lama masa kadaluwarsa ketentuan Bea Meterai?

Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang menurut undang-undang Bea Meterai daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

Apakah ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran aturan Bea Meterai?

  1. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru
    dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai.
  2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau
    memasukkan ke negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat
    dengan melawan hak.
  3. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan,
    menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia meterai yang
    mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya
    mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana
    atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya.
  4. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya
    digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan
    benda meterai.
  5. Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea
    Meterai) dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah
    bentuk kejahatan.











BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner