BARANG YANG DILARANG NAIK PESAWAT DAN DIKIRIMKAN LEWAT POS

Barang yang dipercayakan kepada Kantor Pos untuk diserahkan kepada pengirim, agar sampai di tempat tujuan menggunakan alat angkutan sesuai dengan jenis layanan yang dikehendaki oleh pengirim. Jika pengirim menghendaki waktu tempuh yang cepat maka angkutannya menggunakan pesawat. Namun demikian tidak semua barang bisa dikirim melalui angkutan pesawat. Sesuai Ketentuan International Air Transport Association (IATA), barang-barang yang dilarang diangkut dengan pesawat disebut Dangerous Goods. Pengertian Dangerous Goods adalah benda atau zat yang bersiko membahayakan kesehatan, keselamatan, asset atau lingkungan dan tertera dalam daftar International Air Transpot Association Dangerious Goods Regulation atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DG.

Jenis-jenis barang yang tegrolong dalam Dangerious Goods adalah sebagai berikut:

  1. Explosives (benda/bahan peledak)
  2. Semua jenis gas, flammable gas (gas yang mudah terbakar),   non flammable gas (gas yang tidak mudah terbakar), Toxic gas (gas yang beracun), dan Non Toxic gas (gas yang tidak beracun).
  3. Flammable liquid (cairan yang mudah terbakar).
  4. Berbagai jenis solid; Flammable Solid (benda padat mudah terbakar), Spontaniously Combustible (benda yang mudah terbakar secara spontan), Dangerous When Wet (Benda yang berbahaya ketika basah).
  5. Oxcider; Oxidizer (bahan oxidator), organic peroxide (peroxida organik).
  6. Toxic; Toxic (racun), infectious substances (zat yang dapat menular).
  7. Radioactive (bahan radioaktif).
  8. Corrosives (bahan yang dapat menimbulkan kerusakan/karat).
  9. Misscleaneous DG (barang berbahaya lainnya)
Jika Dangerous Goods tidak boleh dikirim lewat angkutan pesawat, maka Barang Larangan sama sekali tidak boleh dikirim lewat Pos. Barang Larangan adalah barang yang dapat membahayakan kiriman lain, lingkungan atau keselamatan orang dan tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Yang termasuk kategori Barang Larangan dikirim lewat Kantor Pos adalah:
  1. Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
  2. Barang yang mudah meledak atau amunisi.
  3. Barang yang mudah terbakar.
  4. Senjata, senjata api asli, replika maupun suku cadangnya.
  5. Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan
  6. Barang yang melanggar kesusilaan
  7. Barang yang sifat pembungkusnya dapat membahayakan keselamatan orang, dapat mengotori dan merusak kiriman lain
  8. Binatang hidup, kecuali dikirim oleh lembaga-lembara resmi.
  9. Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit
  10. Uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan dan barang berharga lainnya.
  11. Barang palsu dan/atau dipalsukan, banderol-banderol, sticker pajak palsu.
  12. Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
  13. Barang cetakan yang tidak mencantumkan penerbit, atau tulisan yang bersifat menghasut, memfitnah, upaya sabotase terhadap pihak tertentu atau Pemerintah yang sah.
  14. Jasad manusia sebagian atau utuh.
  15. Barang-barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang 
Untuk menghindari adanya kiriman terlarang di Kantor Pos maka setiap pengiriman barang melalui Kantor Pos maka pengirim harus mengisi Formulir Pernyataan Isi Kiriman :


Dengan mengisi formulir tersebut maka Pengirim menjamin bahwa isi kiriman cocok dan sesuai dengan pernyataan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.

Untuk pengiriman Dangerous Goods bisa menggunakan layanan perlakuan khusus. Info lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor Pos setempat.
BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner
close