UKM Ekspor Produknya Melalui Kantor Pos. Beginilah caranya.

Salah satu tolok ukur keberhasilan daya saing sebuah negara adalah nilai ekspornya. Jika nilai ekspor kecil menandakan daya saing negara tersebut lemah, sebaliknya jika nilai ekspor tinggi menunjukkan daya saingnya juga tinggi. Ekspor bukan hanya berkaitan dengan daya saing, nilai ekspor juga bisa menjadi pendongkrak aktifitas ekonomi sebuah negara. Dengan meningkatnya ekspor, valuta negara tersebut meningkat, pertumbuhan ekonomi meningkat dan yang sangat penting adalah menyerap angkatan kerja.
Salah satu entitas bisnis yang mempunyai potensi dan peluang melakukan ekspor adalah UKM atau Usaha Kecil dan Menengah. Pengertian UKM adalah Perniagaan Kecil dan Sederhana, dimana pekerjanya tidak kurang dari 51 orang dan tidak melebihi 500 orang.
Untuk membantu UKM mengekspor produknya PT Pos Indonesia mengeluarakan sebuah layanan dengan nama Pos Ekspor. Yang dimaksud dengan Pos Ekspor adalah varian produk dari Paket Cepat Internasional untuk pengiriman barang ke luar negeri dengan berat lebih dari 10 kilogram hingga 300 kilogram, ditujukan bagi pengirim bisnis terutama UKM, dengan target waktu H+ 4 sampai dengan H+8. Pos Ekspor adalah layanan termudah yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia untuk melakukan ekspor (the easiest way to do export).
Fitur layanan standar yang diberikan kepada Pos Ekspor adalah:

  1. Dilengkapi bukti terima
  2. Tingkat berat yang diterima di atas 10 kilogram sampai dengan 300 kilogram
  3. Waktu tempuh H+4 sampai dengan H+8
  4. Jejak lacak kiriman
  5. Ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan kiriman 

Cara mengajukan ganti rugi kiriman Pos Internasional (klik disini)

Barang-barang yang dilarang dikirim dalam layanan Pos Ekspor:

Barang yang dilarang naik pesawat dan dikirim lewat Kantor Pos (klik disini)

Fasilitas layanan khusus dapat diberikan kepada pengirim Pos Ekspor sebagai berikut:
  1. Packaging
  2. Fumigasi
  3. Pengurusan dokumen ekspor, meliputi; Surat Karantina, Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Penggunaan fasilitas khusus tersebut dikenakan biaya tersendiri di luar tarif pengiriman.

Tarif Pos Ekspor sebagai berikut:

Daftar Negara Tujuan dan Waktu Tempuh Kiriman sebagai berikut:



Kantor Pos yang diikutkan dalam layanan Pos Ekspor sebagai berikut:

Info lebih detail tentang layanan Pos Ekspor dapat ditanyakan lebih lanjut ke Kantor Pos terdekat.

Referensi: Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) nomor KD27/Dirut/0414




BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner
close