Peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia pada saat ini adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang Undang tersebut sanksi pelanggaran ketenagakerjaa digolongkan menjadi 3 yaitu pelanggaran yang merupakan tindak kejahatan, tindak pidana pelanggaran dan pelanggaran administratif.
Berikut daftar jenis pelanggaran dan sanksi pidana dalam Undang Undang Ketenagakerjaan:
Berikut daftar jenis pelanggaran dan sanksi pidana dalam Undang Undang Ketenagakerjaan:
No | Jenis Pelanggaran oleh Pengusaha | Pasal | Ancaman Hukum | Pasal |
1 | Mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk | Pasal 74 | dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). merupakan tindak pidana kejahatan | Pasal 183 |
2 | Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun | Pasal 167 ayat 5 | sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). merupakan tindak pidana kejahatan | Pasal 184 |
3 | Mempekerjakan tenaga asing tanpa izin Pengusaha perorangan mempekerjakan tenaga asing Mempekerjakan anak Mempekerjakan anak tidak sesuai prosedur Tidak memberi kesempatan pekerja untuk beribadah Tidak memberikan waktu istirahat bagi pekerja wanita yang melahirkan Membayar upah dibawah upah minimun Menghalang-halangi pekerja menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan teratur Tidak mempekerjakan kembali pekerja yang dinyatakan pengadilan tidak bersalah setelah 6 bulan diberhentikan Tidak membayar uang penghargaan masa kerja satu kali kepada pekerja yang diberhentikan karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan | Pasal 42 (1) Pasal 42 (2) Pasal 68 Pasal 69 (2) Pasal 80 Pasal 82 Pasal 90 (1) Pasal 143 Pasal 160 (4) Pasal 160 (7) | sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). merupakan tindak pidana kejahatan | Pasal 185 |
4 | Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja (Perusahaan Jasa OS) tidak memberikan perlindungan kepada pekerja sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja Pemeberi kerja tidak memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja Tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat bekerja dikarenakan alasan tertentu Tidak memberikan hak mogok kerja sesuai dengan undang-undang | Pasal 35 (2) Pasal 35 (3) Pasal 93 (2) Pasal 137 dan 138 | sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). merupakan tindak pidana pelanggaran | Pasal 186 |
5 6 | Lembaga penempatan tenaga kerja swasta tanpa ijin Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku Pemberi kerja tenaga kerja asing tidak menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya mempekerjakan anak yang tidak memenuhi persyaratan tidak memenuhi hak-hak pekerja perempuan mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tidak membayar upah kerja lembur tidak memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi tidak membayar upah kerja lembur mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja Lembaga pelatihan kerja swasta tidak mempunyai izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota Lembaga penempatan tenaga kerja swasta memungut biaya yang tidkak sesuai dengan peraturan pengusaha tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tanpa kesepatakan dengan pekerja/buruh Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang tidak membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tidak memperbaharui peraturan setelah masa berlakunya habis Pengusaha tidak memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh Pengusaha tidak menjalankan prosedur pemberitahuan kepada buruh/pekerja terkait dengan adanya penutupan (lock out) perusahaan | Pasal 37 (2) Pasal 44 (1) Pasal 45 (1) Pasal 67 (1) Pasal 71 (2) Pasal 76 Pasal 78 (2) Pasal 79 (1 dan 2) Pasal 85 (3) Pasal 144 Pasal 14 (2) Pasal 38 (2) Pasal 63 (1) Pasal 78 (1) Pasal 108 (1) Pasal 111 (3) Pasal 114 Pasal 148 | sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). merupakan tindak pidana pelanggaran sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | Pasal 187 Pasal 188 |
Artikel terkait: