Gambar ilustrasi |
Tilang adalah singkatan. Kepanjangannya Bukti Pelanggaran. Yaitu denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Bagi pengendara yang kena tilang, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kena dena, pusing lagi ngatur waktu untuk membayar denda dan mengambil barang bukti pelanggaran yang disita oleh Polisi. Bukti pelanggaran ini bisa SIM atau STNK milik pelanggar.
Sekarang pengendara yang kena TILANG tidak perlu pusing-pusing lagi. Pihak kejaksaan telah bekerja sama dengan kantor pos dalam hal Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas serta pengiriman barang bukti Melalui kantor Pos.
Bagaimana cara pembayaran denda tilang di Kantor Pos?
- Pengendara datang ke loket kantorpos terdekat sambil membawa surat Tilang (warna biru).
- Pengendara bisa memilih apakah hanya membayar denda tilang dan mengambil/mengurus sendiri barang bukti pelanggaran di kejaksaan atau meminta barang bukti pelanggaran dikirimkan oleh kantorpos ke alamat rumahnya.
- Jika pengendara memilih hanya membayar denda tilang, maka dia membayar denda tilang yang ditetapkan ditambah biaya administrasi kantorpos sebesar Rp 5.000,-
- Jika pengendara memilih barang bukti TILANG dikirim ke alamat rumahnya maka ditambah biaya pengiriman sebesar Rp 15.000,-
- Lokasi kantor pos tersebar luas dan pengendara bisa memilih lokasi yang lebih dekat dengan rumahnya.
- Denda tilang bahkan bisa dibayar di seluruh kantor pos yang ada di Jawa Timur. Alamat Kantor Pos di seluruh Jawa Timur (klik disini).
- Pengendara bisa menerima barang bukti pelanggaran sampai di alamat rumahnya.
Tapi sebaiknya kita jangan sampai melanggar lalu lintas karena di jalan raya urusannya bukan hanya soal TILANG tapi juga keselamatan diri dan orang lain.
Sayangnya kemudahan pembayaran denda tilang di Kantor Pos ini masih berlaku hanya di Jawa Timur, semoga dalam waktu dekat bisa sampai ke seluruh pelosok nusantara.
Taati peraturan berkendara di jalan raya, demi keselamatan kita bersama.