Empek-empek |
Apa itu Dangerous Goods? Pengertiannya adalah benda atau zat yang beresiko membahayakan kesehatan, keselamatan asset atau lingkungan, dan tertera dalam daftar International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation (IATA DGR) atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DGR.
Pengiriman barang yang masuk kategori Dangerous Goods disebut Paketpos Dangerous Goods yaitu layanan kiriman paket dengan isi kiriman berupa Dangerous Goods yang dapat dikirim melalui angkutan udara, kapal taut, ataupun angkutan darat kecuali kereta api.
Tidak semua barang yang masuk kategori Dangerous Goods bisa dikirim melalui Paketpos. Hanya jenis Dangerous Goods kategori kelas 3, 6 dan 9 yang bisa dikirim dengan layanan Paketpos. Penjelasan kategori tersebut sebagai berikut:
- Kelas 3; flammable liquid, contoh parfum, alkohol kurang dari 70%, madu dan cuka empek-empek.
- Kelas 6; toxid contohnya obat, vitamin, air zam-zam, madu dan vaksin
- Kelas 9; miscellaneus Dangerous Goods contohnya handphone, laptop, baterai kecil dan lithium battery
Cara packing yang benar kiriman Dangerous Goods sebagai berikut:
Ketentuan Packing Kiriman Cairan atau Madu:
- Dimasukkan ke dalam botol atau jerigen plastik maksimal 3/4 dart volume botol/jerigen.
- Jerigen / botol ditutup rapat dan dilakban
- Lalu dimasukkan dalam box strotoam atau kardus yang telah diberi alas yang dapat menyerap madu / Air.
- Kardus dilakban dan diberi potongan kayu pada keempat sisinya lalu dilakban sehingga jerigen / bolol tetap pada posisi berdiri dan tidak bergerak di dalam box
- Kiriman harus dilampirkan dengan MSDS dan Uji lab (air)
Ketentuan Packing Kiriman Parfum:
- Mengandung alkohol kurang dari 70%
- Dimasukkan ke dalam botol maksimal 3/4 dari volume botol
- Kiriman dilampirkan dengan MSDS
- Untuk kiriman parfum ukuran kecil, kiriman bisa dipacking dengan menggunakan bubblewrap.
- Kiriman harus dilampirkan dengan MSDS
Cara packing kiriman berisi cairan/madu/parfum Ketentuan Packing Kiriman Battery, Handphone, Laptop
- Barang yang dikirim dalam kondisi Baru, Bersegel Utuh, Original, dan berkapasitas maksimal battery 10.000 MaH.
- Dibungkus atau dikemas menggunakan bubblewrap.
- Masukkan barang elektronik ke dalam kardus yang pas.
- Tutup bagian atas dan bagian bawah kardus dengan lakban
- Kardus dilakban, dan ditambahkan potongan kayu di setiap sisi-nya, lalu lakban kembali hingga rapat. Untuk kiriman yang berukuran Iced, potongan kayu dapat diganti dengan bubblewrap.
- Rekatkan label pengirim dan penerima pada salah satu sisi kardus. Untuk kiriman battery non-lithium dikirim tanpa battery (dilepaskan).
Cara packing paketpos produk berbaterai Ketentuan Packing Kiriman Serbuk:
- Sebelum membungkus, pastikan kemasan kiriman dalam keadaan baik dan utuh, tidak robek atau rusak.
- Kiriman dibungkus dengan menggunakan buble wrap lalu di lakban
- Kiriman dimasukkan dalam kardus, utk kiriman serbuk yang berbau tajam misalnya rempah2 dan kopi, dus dilapisi lagi dengan bubblewrap
- Ukuran dus disesuaikan dengan ukuran kiriman sehingga tidak ada ruang tersisa
- Kardus dilakban pada semua sisinya
- Kiriman harus dilampirkan dengan MSDS
Cara packing kiriman serbuk Ketentuan kiriman packing kayu
cara packing dengan kayu Kentetuan packing kiriman elektronik
Jadi jelas ya, kantorpos juga menerima kiriman kategori Dangerous Goods. Penjelasan lebih lanjut dapat ditanyakan ke kantorpos terdekat. Pokoknya kalau kirim, harus jujur kepada petugas loket apa isi kirimannya. Kalau tidak jujur nanti kita sendiri yang rugi. Misalnya kiriman ditolak oleh penerbangan. Lebih celaka lagi kalau membahayakan keselamatan orang lain. Sekali lagi kita harus jujur kepada petugas loket di kantorpos.Cara packing produk elektronik