Gambar Illustrasi dari Google |
COD (Cash On Delivery) adalah metode pembayaran dimana pembeli membayar pesanan secara tunai pada saat pesanan tiba di tujuan. Pembayaran dilakukan kepada kurir yang mengantarkan barang.
C2C atau Customer to Customer merupakan transaksi ritel daring berbasis media sosial. Mayoritas pelaku C2C adalah UMKM yang berada di sub urban dan atau rural.
Seiring meningkatnya transaksi kiriman daring ritel di Jawa Timur yang mencapai pertumbuhan 233% pada periode Januari sampai dengan Juni 2019, permintaan akan metode pembayaran COD juga terus meningkat. Metode COD konvensional (manual) tidak memadai lagi untuk mengendalikan jumlah kiriman yang mencapai 6.415.163 transaksi pada semester I - 2019.
Inovasi ini sekaligus mengintegrasikan 3 pilar layanan e-commerce yaitu logistic shipment, C2C dan payment gateway dalam satu platform. Logistic shipment menggunakan kurir Pos Kilat Khusus, C2C dalam pengendalian aplikasi milik Pos, dan payment gateway atau penyetoran uang memakai m-giro pos.
Jombang menjadi pionir yang berkembang pesat dalam layanan COD C2C. Sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur terus berlari menyusul. Setelah ini akan diikuti Jawa Tengah, DIY, hingga seluruh Jawa. Pada akhir tahun 2019, ditargetkan secara Nasional sudah bisa terlayani.
Resource : Pos Indonesia