Zaman telah berubah dan teknologi komunikasi pun telah berkembang
pesat. Bertukar pesan menggunakan surat sudah dianggap ketinggalan zaman. Saat
ini jika kita ingin menanyakan kabar sahabat ataupun kerabat kita yang jauh
tinggal menggunakan SMS atau pesan singkat hanya dalam hitungan detik pesan ita
sudah terkirim. Jika kita menggunakan surat lewat pos mungkin membutuhkan
setidaknya tiga hari agar surat kita sampai ke tangan penerima. Karena sudah
dianggap kuno banyak orang yang tidak tahu tentang unsur penting dalam berkirim
surat salah satunya adalah prangko.
Prangko dan materai sering disalahartikan oleh sebagian orang.
Terdapat perbedaan yang mencolok antara prangko dan materai. Prangko (Latin:
franco) adalah secarik kertas berperekat sebagai bukti telah melakukan
pembayaran untuk jasa layanan pos, seperti halnya mengirim surat. Prangko
ditempelkan pada amplop, kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim
(Wikipedia). Harga prangko semdiri bervariasi ada yang Rp 2.500,- , Rp 3.000,-
, Rp 5.000 dan lain lain.
Contoh:
prangko Indonesia, tahun pembuatan 2015 seharga Rp 3.000
Disamping fungsi utamanya sebagai tanda pelunasan porto
dan biaya pos , juga merupakan wahana untuk menyampaikan pesan mengenai
berbagai kepentingan masyarakat, termasuk carik kenangan bendapos bercetakan
prangko. Saat ini
peredaran prangko sudah tidak seluas dahulu, dulu prangko bisa didapat di
setiap toko alat tulis akan tetapi sekarang terbatas pada kantor pos saja.
Bea
meterai atau materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang
berlaku saat ini Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- yang disesuaikan dengan nilai
dokumen dan penggunaan dokumen (Wikipedia).
Contoh
materai Rp 6.000,-
Nah
jelas sekali kan perbedaan antara prangko dan materai. Jangan sampai salah lagi
yaa ..