Sekilas tentang Bea Meterai

Pernah dengar tentang meterai (ada juga yang nyebutinnya materai, padahal yang benar meterai)? Tahukah Anda bahwa meterai merupakan Pajak juga? Pada posting kali ini kami coba akan membahas Sekilas tentang Bea Meterai.


Dalam pembahasan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, telah disebutkan bahwa Bea Meterai adalah termasuk Pajak Pusat, artinya Bea Meterai dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jendela Pajak.

Pengertian Bea Meterai
"Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan." 
Dengan kata lain, Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Apa dokumen sah tanpa meterai? (image: beritagar.com)

Beberapa istilah terkait:

  1. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan
  2. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  3. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan.
  4. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
  5. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian

Sekilas Sejarah Bea Meterai

Sebelum diundangkan UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UUBM), pengenaan Bea Meterai diatur dalam Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38), yakni ditetapkan menurut luas kertas dan Bea Meterai sebanding.

Selanjutnya untuk kesederhanaan dan kemudahan pemenuhan Bea Meterai, pelunasannya cukup dilakukan dengan menggunakan meterai tempel dan kertas meterai dengan tarif tetap, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Direktorat Pajak untuk memperoleh Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM).

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Warna Benda Meterai
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.

Saat Terutang Bea Meterai:

Bea Meterai terhutang sejak:

  1. Untuk dokumen yang dibuat oleh 1 (satu)  pihak yaitu pada saat dokumen tersebut diserahkan;
  2. Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari 1 (satu) pihak adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat;
  3. Untuk dokumen yang dibuat di Luar negeri adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia.


Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai

  • Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen). 
  • Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai. 
  • Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

Yang menanggung Bea Meterai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelanggaran administrasi) adalah pemegang dokumen. Yang terutang Bea Meterai adalah orang-orang atau pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut.
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 Dikenakan atas Dokumen:

  1. Surat perjanjian surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau kedaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari   Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagai atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan
  5. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  7. Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.

Tarif Bea Meterai Rp 3.000,00 Dikenakan atas Dokumen:

  1. Surat yang membuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah): yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  2. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  4. Cek dan bilyet giro dengan harga nominalnya berapapun.


Yang Tidak Dikenakan Bea Meterai

  1. Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai tidak lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.
  2. Dokumen yang berupa, antara lain:  surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat lainnya yang disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
  3. Segala bentuk Ijasah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
  4. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
  5. Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
  6. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
  7. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
  8. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayarn uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
  9. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
  10. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Cara Pelunasan Bea Meterai dan Penggunaan Benda Meterai

a. Cara Pelunasan

(i)     menggunakan benda meterai:

  • materai tempel
  • kertas materai

(ii)    menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:

Dengan pencetakan kata  “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:

  • Mesin Teraan Meterai;
  • Teknologi Percetakan;
  • Sistem Komputerisasi;
  • Alat lain dengan teknologi tertentu.

Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).

Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:

  • untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d PP No.24/2000;
  • jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen;
  • Harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah dokumen yang akan dilunasi;
  • Harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi;
  • Harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  • Pelunasan Bea Meterai dengan sistem Komputerisasi tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 14 UUBM.

b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen)


Anggapan bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada dilunasinya Bea Meterai.  Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi Bea Materainya  dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar. Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

c. Meterai Tempel

  • Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
  • Meterai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.
  • Pembubuhan tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya. Sebagaimana tanda tangan berada di atas meterai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
  • Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas dokumen.

d. Kertas Meterai

  • Dokumen ditulis di atas Kertas Meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
  • Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
  • Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya.

Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi dijatuhkan apabila :

  • Bea Meterai kurang bayar dikenakan denda 200% dari Bea Meterai kurang bayar.
  • Jika melampaui masa ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin.
  • Jika laporan terlambat, dikenakan sanksi pencabutan ijin.

Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Meterai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.

Misalnya Bea Meterai terutang Rp 6.000,00. Karena kelalaian belum mengenakan Bea Meterai, maka Bea Meterai dan saksi yang harus dibayar adalah: Bea Meterai yang terutang Rp  6.000,00, Denda administrasi Rp 12.000,00, maka Jumlah Pemeteraian Kemudian Rp 18.000,00.
Sanksi terkait bea meterai
Sanksi Pidana
Pembuatan, Pengedaran dan/atau penggunaan meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7(tujuh) tahun.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Untuk lebih melengkapi mengenai penjelasan tentang Bea Meterai, berikut ini diberikan pokok-pokok tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Transaksi internal perusahaan (unit keuangan, unit produksi) tidak perlu memakai Bea Meterai.
  2. Kantor pusat dan cabang perusahaan merupakan badan yang berdiri sendiri, sehingga transaksinya harus menggunakan Bea Meterai.
  3. Yang menanggung Bea Meterai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelanggaran administrasi) adalah pemegang dokumen. Yang terutang Bea Meterai adalah orang-orang atau pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut.
  4. Tanggal yang tercantum di meterai lebih sah dibandingkan dengan tanggal dokumen.
  5. Kurang diperhatikan masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan/penting adalah terutangnya pajak.
  6. Warna tinta yang tertulis pada meterai tidak menjadi sah. Misal pencantuman tanggal pakai tinta biru, tetapi tandatangannya memakai tinta hijau. Ini boleh, yang penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim/biasa dipakai.
  7. Tulisan pada dokumen (misalnya tulisan di kertas meterai) tidak boleh dihapus dengan cairan penghapus. Kalau ada kesalahan, maka lebih baik dicoret dan ditulis yang benar.
  8. Kertas biasa yang dipakai untuk lembaran berikutnya (karena isi dokumen terlalu panjang) tidak perlu memakai meterai lagi, karena masih merupakan satu kesatuan (prinsip satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai).
  9. Tindasan dengan kertas karbon sama dengan fotokopi, tidak terutang Bea Meterai, karena rangkap/tindasan tersebut tidak ikut ditandatangani secara asli. Kalau misalnya fotokopi tersebut ditandatangani lagi (tandatangan asli), maka terutang Bea Meterai.
BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner