Cara Beli Meterai Elektronik Rp10.000 di Website e-meterai

Cara Beli Meterai Elektronik Rp10.000 di Website e-meterai

Pada Jumat lalu tepatnya tanggal 1 Oktober 2021, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) Rp10.000. Penggunaan meterai elektronik Rp10.000 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai).

Salah satu pertimbangan diterbitkannya undang-undang tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian.

Nah, di dalam UU Bea Meterai terbaru tersebut dimunculkan meterai elektronik. Hal ini untuk menghadapi era perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Banyak transaksi yang saat ini menggunakan dokumen elektronik. Meterai elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik tersebut.

Jenis-Jenis Meterai

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian menyebutkan bahwa pihak yang terutang bea meterai dilakukan saat terutang Bea Meterai.

Dokumen yang terutang dikenakan tarif tetap sebesar Rp10.000. Pembayaran Bea Meterai tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan meterai atau surat setoran pajak (SSP).

Nah, pembayaran dengan meterai ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain (meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan).

Pembayaran Meterai Elektronik

Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang Bea Meterai.

Pada meterai elektronik terdapat kode unik yang terdiri dari 22 digit nomor seri yang dihasilkan oleh sistem elektronik. Selain itu, meterai elektronik juga memiliki keterangan tertentu yang terdiri atas gambar Garuda Pancasila, frasa "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai (Rp10.000).

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan meterai elektronik ini dalam dokumennya, dapat mengakses portal e-Meterai.

Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat ini pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal e-Meterai melalui tautan https://e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun. Saat ini terdapat tiga jenis akun yaitu personal, enterprise, dan wholesale. Silakan memilih sesuai kebutuhan.

Penulis mencoba dengan membuat akun personal. Setelah memilih "personal", isi lengkap semua data pribadi yang diminta. Data pribadi tersebut di antaranya nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain. Untuk memudahkan pengisian data, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Untuk akun pribadi, pengguna diminta untuk mengunggah pindaian KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah itu pilih "Ok", kemudian silakan periksa email dan lakukan verifikasi. Pendaftaran akun selesai dan akun pengguna telah siap digunakan., lakukan pembelian meterai sesuai kebutuhan Tarif bea meterai Rp10.000 (Berlaku mulai 1 Januari 2021)

Note: 
-Untuk biaya Admin pembayaran pembelian meterai melalui Pos Indonesia adalah 2.500 sedangkan menggunakan Bank 2.800. pembeli bebas mau melakukan pembayaran melalui Pos Indonesia atau melalui payment lainnya.

Cara Pembubuhan e-Meterai

Setelah berhasil masuk portal, silakan tekan tombol "Pembubuhan".

Silakan unggah dokumen (dengan format Pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik.

Pilih posisi pembubuhan dengan memilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.

Masukkan tanggal dan nomor dokumen (jika ada).

Masukkan enam digit angka sebagai PIN pengguna. PIN ini hanya boleh diketahui oleh pengguna, sehingga jangan menyebarkan nomor PIN ini ke siapapun.

Tekan tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai.

Unduh kembali file yang telah diunggah. Kini dokumen telah sukses dibubuhi e-meterai.

Cara Menambah Kuota e-Meterai

Setelah berhasil masuk, pengguna tidak dapat langsung membubuhkan e-meterai. Hal ini karena kuota pengguna masih nol. Ketika akan mengunggah dokumen, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembelian kuota terlebih dahulu.

Pembelian kuota dapat melalui QREN, yaitu layanan transaksi menggunakan teknologi Quick Response (QR) code, atau dengan menggunakan metode lain. Pembelian kuota e-meterai maksimal Rp2.000.000,00.

Silakan melakukan pembelian kuota dengan nilai kelipatan Rp10.000 per meterai. 

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Caranya dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100 lalu menyetorkannya ke bank/pos (baik langsung ke teller, ATM, atau mobile banking) seperti pembayaran pajak lainnya.

Mudah, bukan? Yuk, gunakan e-meterai. Meterai elektronik, mudah dan aman.

BERIKAN KOMENTAR ()
Jangan Lupa Tinggalkan Komentarnya di Kolom komentar jika ada bug, atau artikelnya error atau tulisannya salah ya sahabat
 
wisata tradisi game kuliner
close