Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di Kantorpos diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. Untuk persyaratan bisa di pada penjelasan di bawah:
Apa Saja Syaratnya ?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022
Untuk memudahkan penerima BSU ketika akan mengambil bantuan dana BSU di Kantorpos, penerima BSU dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini agar tidak harus lama mengantri ketika mengikuti penerimaan BSU.
Tahap pertama penerima BSU dapat menginstal dan daftar aplikasi Pospay terlebih dahulu melalui link berikut ini:
Setelah melakukan instal dan daftar aplikasi Pospay, dan pada bagian halaman awal aplikasi penerima BSU dapat mengikuti instruksi di bawah ini:
Untuk detail lebih mudah nya silahkan cek tahapan-tahapan di bawah ini:Sekian informasi nya terimakasih