Silahkan klik link berikut ini untuk melakukan cek Bantuan Subsidi Upah melalui Kantorpos
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
a.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c.
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d.
Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e.
Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri